![]() |
| Foto jalan lintas di desa sungai alai “ist”ITT (rintorezki) |
INFOTEBOTERKINI.COM,— Masyarakat Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, mengeluhkan kondisi jalan lintas yang dinilai sangat membahayakan pengendara. Semak-semak dan pepohonan liar yang tumbuh di sepanjang pinggir jalan dari KM 12 hingga perbatasan Jembatan Sungai Alai disebut menghalangi jarak pandang pengendara dan memicu tingginya angka kecelakaan.
Warga meminta pihak terkait segera turun tangan membersihkan semak belukar di sepanjang ruas jalan tersebut. Menurut masyarakat, kondisi jalan yang dipenuhi tikungan tajam ditambah tampilan tertutup semak-semak membuat pengendara roda dua maupun roda empat sering terlena dan tidak dapat melihat kendaraan dari arah berlawanan.
"Kalau siang hari terlihat tertutup semak-semak dan tikungan. Kalau malam lebih parah lagi karena minim penerangan jalan. Hampir setiap minggu ada kecelakaan di sini," ujar salah seorang warga Sungai Alai yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Ia mengatakan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir sudah tidak terhitung lagi jumlah kecelakaan yang terjadi di ruas jalan tersebut. Bahkan, menurut pengakuan warga, beberapa korban dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan di lokasi itu.
"Korban bukan hanya luka lecet saja. Dalam satu bulan ini sudah beberapa orang meninggal di jalan ini," tambahnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait tidak hanya melakukan pembersihan rumput liar di bahu jalan, namun juga memangkas semak-semak kayu dan pepohonan yang menghalangi pandangan di tikungan.
“Kalau bisa hanya dibersihkan rumput lalang di sepanjang jalan saja, namun semak-semak kayu di pinggir jalan itu tolong dibersihkan, agar jarak pandang di tikungan bisa terlihat lawan di depannya,” tegas warga.
Warga menilai permasalahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan. Mereka meminta pemerintah segera melakukan normalisasi dan perawatan rutin di sepanjang jalan lintas tersebut demi mencegah jatuhnya korban jiwa berikutnya.
Secara aturan, tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak serta menjaga fungsi jalan agar tetap aman digunakan masyarakat. Selain itu, pada Pasal 12 dijelaskan bahwa setiap jalan umum harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna jalan.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 25 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan yang mendukung keselamatan pengguna jalan.
Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan akses jalan yang aman dan layak, termasuk lingkungan jalan yang bersih dari semak-semak yang mengganggu jarak pandang pengendara.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Desa Sungai Alai berharap pihak terkait segera mengambil langkah cepat sebelum kembali memakan korban jiwa di jalan tersebut.
(Red-ITT ) RR
