![]() |
| Fto : Saat Tersangka digiring ke mobil tahanan “ist”ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Kedua tersangka tersebut adalah AF , mantan Kepala Desa Sungai Pandan, dan PW , mantan Bendahara Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurrahman, SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan status tersangka hingga terasing terhadap keduanya merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup lama. Seluruh tahapan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penanganan dugaan penyimpangan dana desa.
“Sebelum masuk ke tahap penyidikan, perkara ini terlebih dahulu kami serahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tebo, untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kajari.
Hasil pemeriksaan Inspektorat bersama tim penyelidik Kejari menemukan keberadaan administrasi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan temuan tersebut, Kejari meminta kedua pihak untuk mengembalikan dana yang menjadi temuan tersebut. Namun, hingga melewati tahun anggaran, pengembalian tersebut tidak dilakukan.
Pada November 2025, penyidik menemukan uang sebesar Rp245 juta yang masih berada dalam penguasaan kedua tersangka, dengan rincian AF menguasai Rp195 juta , sedangkan PW menguasai Rp50 juta .
“Uang tersebut telah kami sita dan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap. Nantinya uang tersebut akan dieksekusi dan dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Karena belum terselesaikannya temuan tersebut, Kejari meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi, menyita berbagai dokumen penting, serta melakukan penggeledahan guna melengkapi alat bukti.
“Dari hasil penyidikan semakin jelas bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan APBDes Desa Sungai Pandan,” tegas Kajari.
Setelah audit kerugian keuangan negara selesai dilakukan, ditemukan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,16 miliar . Berdasarkan hasil audit tersebut serta alat bukti yang telah diperiksa cukup, penyidik menetapkan AF dan PW sebagai tersangka.
"Hari ini kami melakukan tersingkir terhadap mengganggu AF selaku mantan Kepala Desa Sungai Pandan dan saudara PW selaku mantan Bendahara Desa. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk penyelidikan kepentingan," kata Dr. Abdurrahman.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 , dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun .
Kejari Tebo menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan,” tutup Kajari. (RR)
