![]() |
| Foto : Ketua PWI Provinsi Jambi “ist”ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM,- Pernyataan seorang oknum pengacara yang menyebut keberadaan media berpotensi “memperkeruh suasana” dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri Tebo menuai sorotan keras dari organisasi pers.
Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Provinsi Jambi, HR Ridwan Agus, Depati , menyayangkan adanya pernyataan tersebut. Menurutnya, pers memiliki tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menilai, profesi wartawan tidak seharusnya dicap sebagai pihak yang membuat keruh atau menjadi pembaca hanya karena menjalankan tugas peliputan.
“Sangat menakutkan jika ada pihak yang justru menyudutkan wartawan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja berdasarkan aturan dan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Ridwan juga mengingatkan bahwa siapa pun, termasuk aparat penegak hukum maupun profesi hukum, seharusnya memahami posisi pers dalam negara hukum dan demokrasi.
Pers bukan pengganggu proses hukum.
Pers adalah bagian dari kontrol sosial. Ketika sebuah konferensi menjadi perhatian publik, keberadaan wartawan untuk melakukan peliputan bukanlah tindakan membuat pengarang, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik yang semuanya dilakukan sesuai aturan dan etika.
Sorotan ini semakin serius karena wartawan yang merasa kerja jurnalistiknya dihalangi telah memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Wartawan Kabupaten Tebo, Rinto Rezki , resmi melaporkan seorang oknum pengacara ke Polres Tebo terkait dugaan tindakan yang dinilai menghalangi kegiatan jurnalistik saat proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tebo.
Rinto Rezki sendiri merupakan pengurus PWI Bungo-Tebo dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua III (Waka III) . Dalam struktur tersebut, Rinto juga menjalankan peran yang berkaitan dengan bidang cyber/media digital PWI Bungo-Tebo .
Laporan/pengaduan tersebut diterima Satreskrim Polres Tebo pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB .
Dalam surat tanda bukti penerimaan pengaduan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana
“Menghalangi Pers” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan kronologi dalam pengaduan, Rinto bersama sejumlah rekan media hendak melakukan peliputan konferensi di Pengadilan Negeri Tebo.
Saat salah seorang wartawan meminta izin kepada pihak keamanan untuk mengambil dokumentasi di ruang sidang perkara perdata, izin tersebut disebut telah diberikan oleh hakim.
Namun, ketika Rinto bersama rekan-rekan media hendak melakukan dokumentasi, seorang pengacara yang disebut dalam laporan sebagai Syaifullah, SH, MH , diduga menyampaikan keberatan sambil menunjuk ke arah Rinto dan tim media.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan adanya pernyataan:
“Saya menolak media ini karena itu akan memperkeruh suasana.”
Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai bukan sekadar bentuk persetujuan terhadap peliputan, tetapi berpotensi masuk pada tindakan yang dianggap menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Rinto pun memilih untuk tidak menyelesaikan masalah tersebut hanya dengan menempatkan di tempatnya. Ia membawa dugaan tersebut ke aparat penegak hukum agar semuanya diuji secara objektif berdasarkan hukum.
Ketua PWI Provinsi Jambi menegaskan, persoalan ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Jangan sampai wartawan yang sedang bekerja justru diposisikan sebagai sumber masalah hanya karena membawa kamera, mencatat fakta, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Jika terdapat persetujuan terhadap pemberitaan, mekanismenya sudah jelas dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta kode etik jurnalistik. Bukan dengan melabeli wartawan sebagai pihak yang membuat suasana tegang.
Lebih jauh lagi, Ridwan menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti kebebasan pers bertindak tanpa aturan. Namun sebaliknya, pihak lain juga tidak boleh semena-mena menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Laporan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan untuk menentukan apakah benar telah terjadi tindakan yang memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Yang harus diuji bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi apakah benar ada tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik.
Adapun nomor yang tercantum dalam surat tanda bukti penerimaan pengaduan:
STBPP/87/IX/2026/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI.
Rinto menegaskan dirinya memilih jalur hukum agar permasalahan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.***
