Gambar Iklan
Scroll untuk melanjutkan membaca

Wartawan Tebo Laporkan Oknum Pengacara ke Polres Tebo

 

Foto : Wartawan Tebo Laporkan Oknum
Pengecara “ist”ITT

INFOTEBOTERKINI.COM,- Seorang wartawan di Kabupaten Tebo,  Rinto Rezki , resmi melaporkan seorang oknum pengacara ke  Polres Tebo  terkait dugaan tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik saat proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tebo.


Laporan/pengaduan tersebut diterima Satreskrim Polres Tebo pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB . Dalam surat tanda bukti penerimaan pengaduan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana 


“Menghalangi Pers” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Berdasarkan kronologi yang tertua dalam dokumen pengaduan, Rinto bersama rekan-rekan media saat itu hendak meliput proses persidangan di  Pengadilan Negeri Tebo .

Saat seorang rekan media meminta izin kepada pihak keamanan konferensi untuk mengambil dokumentasi di ruang sidang pada saat sidang perkara perdata, izin tersebut kemudian diberikan oleh hakim.


Namun, ketika Rinto bersama rekan media lainnya hendak melakukan dokumentasi, seorang pengacara yang disebut dalam laporan sebagai  Sdr. Syaifullah, SH, MH , diduga menyampaikan penolakan sambil menunjuk ke arah Rinto dan tim media.


Media Yang Hadir Di Dalam Ruang Persidangan Itu , Arif Rizal (JambiTV),Hadianto (BungoTV),Syahrial/Iyal (Portaltebo),salpandri /Andre (Infonegerijambi),Galang (Sidakpost),Rio Black (portalkita ) Adlin (Sangkakalanews) 


Dalam dokumen pengaduan tersebut, pengacara tersebut mengatakan:


“Saya menolak media ini karena itu akan memperkeruh suasana.”


Pernyataan tersebut kemudian dinilai oleh pelapor sebagai bentuk tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Rinto pun memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar dugaan tindakan yang terjadi dapat diperiksa secara terang dan obyektif oleh aparat penegak hukum.


“Saya melaporkan kejadian ini ke Polres Tebo untuk ditindaklanjuti,”  demikian inti keterangan dalam surat pengaduan tersebut.


Adapun nomor yang tercantum pada surat tanda bukti penerimaan pengaduan adalah:

STBPP/87/IX/2026/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI.


Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah tindakan yang dilaporkan benar memenuhi unsur  Pasal 18 ayat (1) UU Pers  atau tidak. Semua pihak tentu berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan, sementara proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti.


INFOTEBOTERKINI.COM,- Prinsipnya jelas: kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Jika memang terdapat dugaan upaya menghalangi wartawan menjalankan tugasnya, maka persoalan tersebut patut diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku—bukan dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan.(rintorezki-ITT)

 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Wartawan Tebo Laporkan Oknum Pengacara ke Polres Tebo
  • Wartawan Tebo Laporkan Oknum Pengacara ke Polres Tebo
  • Wartawan Tebo Laporkan Oknum Pengacara ke Polres Tebo
  • Wartawan Tebo Laporkan Oknum Pengacara ke Polres Tebo
  • Wartawan Tebo Laporkan Oknum Pengacara ke Polres Tebo
  • Wartawan Tebo Laporkan Oknum Pengacara ke Polres Tebo
Ad
Ad