![]() |
| Foto : Saat Serah Terima Jabatan PJ lama Dan PJ kades baru desa semabu “ist”ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM,- Pemerintahan Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, kembali menjadi sorotan. Dugaan persoalan aset dan keuangan desa semakin serius setelah berlangsungnya serah terima jabatan (Sertijab) Pj Kepala Desa Semabu, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Serah terima jabatan tersebut menandai berakhirnya masa tugas Hamidi, S.Pd., SD sebagai Pj Kepala Desa Semabu yang sebelumnya menjabat selama kurang lebih 29 hari. Selanjutnya jabatan Pj Kepala Desa Semabu diserahkan kepada DOBRAN, S.Sos. , yang sebelumnya telah dilantik oleh Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi.
Namun, di tengah proses serah terima jabatan tersebut, persoalan aset Desa Semabu justru menjadi perhatian serius.
Dalam penyampaian laporan aset dan keuangan Pemerintahan Desa Semabu periode 2018–2026, ditemukan sejumlah aset maupun penggunaan anggaran yang disebut belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Laporan tersebut disampaikan Sekretaris Desa kepada Pj Kepala Desa Semabu, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Di dalamnya terdapat sejumlah aset dan penggunaan dana yang disebut belum ditemukan secara fisik, belum memiliki laporan pertanggungjawaban, maupun dinilai tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Persoalan tersebut tentu saja bukan hal sepele. Sebab, aset dan dana yang didiskusikan berkaitan dengan keuangan desa yang pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dana kas adat Semabu sebesar Rp41.898.531 , yang disebut diserahkan pada 22 Desember 2018 dari Pj Kepala Desa Imam Sopian kepada Kepala Desa saat itu, Drs. M. Hatta . Namun, dalam laporan tersebut belum ditemukan laporan pertanggungjawabannya.
Kemudian terdapat penerimaan PAD Heler Padi Semabu sebesar Rp6.760.000 , yang disebut diserahkan pada tanggal 10 Januari 2020 kepada kepala desa saat itu. Dalam laporan juga disebutkan belum ditemukan rekening maupun laporan pertanggungjawabannya.
Sorotan berikutnya meliputi dana BUMDes sebesar Rp126 juta serta 100 tabung LPG 3 kilogram .
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dari 100 tabung LPG yang seharusnya menjadi aset, hanya 1 unit yang ditemukan , sementara 99 unit lainnya belum ditemukan fisiknya .
Selain itu, terdapat dana KUAP sebesar Rp25 juta yang disebut diperuntukkan membeli benih padi bagi kelompok tani Desa Semabu. Namun dalam laporan, dana tersebut disebut tidak terealisasi untuk pembelian benih padi sebagaimana peruntukannya.
Persoalan aset juga muncul dari sejumlah pengadaan menggunakan anggaran desa.
Kamera digital senilai Rp7 juta , yang dalam LPJ disebut telah terealisasi 100 persen, dilaporkan tidak ditemukan ketika dilakukan serah terima aset.
Begitu pula 50 kursi plastik senilai Rp6 juta . Dalam LPJ disebut terealisasi 100 persen, namun ketika dilakukan serah terima aset hanya 5 kursi yang ditemukan . Artinya, sebanyak 45 kursi lainnya belum ditemukan fisiknya .
Tak berhenti di sana. Satu unit komputer PC dan satu unit laptop dengan nilai Rp18 juta , yang disebut telah terealisasi 100 persen dalam LPJ, juga dilaporkan tidak ditemukan ketika dilakukan serah terima aset.
Begitu pula pengadaan perlengkapan kantor desa senilai Rp9 juta yang disebut telah terealisasi dalam LPJ, namun secara fisiknya dilaporkan belum ditemukan.
Persoalan lainnya mengurus pemeliharaan Jalan TMMD Desa Semabu senilai Rp17 juta yang bersumber dari Dana SILPA Tahun 2024. Dalam laporan disebut kegiatan tersebut telah terealisasi 100 persen dalam LPJ, namun saat serah terima disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Kemudian terdapat pembukaan jalan baru Dusun V Desa Semabu senilai Rp63.592.874 , yang juga disebut telah terealisasi 100 persen dalam LPJ, tetapi saat serah terima aset disebut tidak ditemukan fisiknya.
Jika sejumlah angka tersebut dihitung, nilai dana dan pengadaan yang menjadi sorotan mencapai lebih dari Rp360 juta , belum termasuk sejumlah aset lainnya yang juga dilaporkan hilang atau belum ditemukan.
Diantaranya genset milik Pamsimas, genset Tahun Anggaran 2013, laptop Asus Tahun Anggaran 2018, serta satu unit mesin penggiling bumbu yang disebut merupakan bantuan untuk masyarakat Desa Semabu.
PJ KADES SEBELUMNYA SUDAH MINTA KLARIFIKASI
Dalam kesempatan wawancara, Hamidi, S.Pd., SD , yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Semabu selama 29 hari, menyampaikan bahwa dirinya telah meminta klarifikasi terkait permasalahan aset tersebut.
Hamidi menyebut, selama menjalankan tugas sebagai Pj Kepala Desa, dirinya telah meminta klarifikasi secara langsung bersama kepala desa yang bersangkutan, Drs. M. Hatta .
Namun, menurut keterangan Hamid, upaya tersebut belum mendapatkan jawaban atau penjelasan yang dianggap memadai terkait keberadaan dan pertanggungjawaban sejumlah aset desa yang dipersoalkan.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Pj Kepala Desa Semabu yang baru.
DOBRAN BERI PERINGATAN TEGAS: TUNGGU 4 HARI
Pj Kepala Desa Semabu yang baru, DOBRAN, S.Sos. , dalam pidato pertamanya di hadapan perangkat Desa Semabu dan BPD Desa Semabu, langsung menyampaikan sikap tegas.
Dobran menegaskan bahwa dirinya meminta pertanggungjawaban atas aset desa yang selama ini menjadi persoalan.
“Saya sebagai Pj Kades Desa Semabu meminta pertanggungjawaban langsung dari kades sebelumnya. Saya tidak mau aset ratusan juta rupiah untuk masyarakat tidak ada pertanggungjawabannya.”
Dobran juga menyampaikan bahwa dirinya masih memberikan kesempatan kepada kepala desa sebelumnya untuk menunjukkan itikad baik dan memberikan pertanggungjawaban terhadap aset-aset yang diperiksa.
Dirinya bahkan memberikan batas waktu empat hari sejak serah terima jabatan .
"Saya akan menunggu itikad baik kades sebelumnya untuk mengembalikan aset yang ada. Jika tidak, dalam waktu empat hari tercatat dari hari ini, saya akan melaporkan langsung masalah ini ke pihak yang berwajib," tegas Dobran saat diwawancarai.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan aset Desa Semabu tidak akan dibiarkan berlarut-larut.
Pj Kades baru sepertinya ingin memastikan seluruh aset yang menjadi hak masyarakat Desa Semabu dapat ditemukan, dikembalikan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Munculnya berbagai permasalahan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius.
Ke mana aset-aset tersebut? Siapa yang bertanggung jawab? Mengapa sejumlah pengadaan disebut terealisasi 100 persen dalam LPJ, sementara ketika dilakukan serah terima justru fisiknya tidak ditemukan?
Pertanyaan tersebut tidak berhenti hanya menjadi masalah administrasi desa.
Jika benar terdapat penyimpangan, penguasaan, penghapusanan, atau penggunaan aset desa untuk kepentingan pribadi, maka permasalahan tersebut harus diselesaikan secara terang-benderang melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
MANTAN KADES DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Munculnya berbagai permasalahan aset dan keuangan tersebut membuat masyarakat patut meminta adanya klarifikasi terbuka dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan aset Desa Semabu.
Mantan Kepala Desa Semabu, Drs. M. Hatta , perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan terkait aset maupun keuangan desa yang dipersoalkan tersebut.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana, maka aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda hanya karena seseorang pernah atau sedang memegang jabatan pemerintahan.
Namun demikian, seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan, serta alat bukti yang sah.
APARAT DIMINTA TURUN TANGAN
Persoalan aset Desa Semabu periode 2018–2026 ini layak mendapat perhatian serius dari Inspektorat, Pemerintah Kabupaten Tebo, aparat penegak hukum, dan pihak berwenang lainnya .
Audit dan pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi kerugian keuangan desa, hilangnya aset, kesalahan administrasi, atau bahkan dugaan tindak pidana.
Masyarakat Semabu berhak mengetahui mana uang dan aset desa yang digunakan.
Jangan sampai laporan pertanggungjawaban hanya terlihat rapi di atas kertas, sementara barang yang dibeli menggunakan uang rakyat justru tidak diketahui keberadaannya.
Kalau memang ada aset yang hilang, ungkapkan keberadaannya. Kalau ada pihak yang menguasai, minta pertanggungjawabannya. Jika terjadi penyimpangan anggaran, maka proses sesuai hukum harus dilakukan.
Aset desa adalah milik masyarakat, bukan milik pribadi kepala desa maupun pejabat desa.
Oleh karena itu, ultimatum empat hari yang disampaikan Pj Kepala Desa Semabu yang baru patut menjadi perhatian. Masyarakat kini menunggu apakah dalam batas waktu tersebut akan ada pengembalian aset dan penjelasan dari pihak yang dipersoalkan, atau justru laporan resmi kepada aparat penegak hukum benar-benar dilayangkan.
Satu hal yang jelas, masalah ini tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam berita acara serah terima.
Masyarakat membutuhkan kepastian: asetnya ada atau tidak, uangnya digunakan untuk apa, siapa yang menguasai, dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(rintorezki-ITT)
