![]() |
| Foto : Ketua TMPLHK Indonesia DPC Tebo, Helmy Jimi “ist”RR |
INFOTEBOTERKINI.COM – Menjelang peninjauan lapangan oleh Tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo ke Desa Bukit Pemuatan pada Selasa, 28 Juli 2026, sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Tebo, gelombang desakan dari masyarakat semakin menguat.
Warga meminta tim OPD bekerja profesional, objektif, dan menyeluruh dalam mengusut berbagai dugaan pelanggaran yang menyeret Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi. Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, masyarakat mendesak Bupati Tebo menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak hormat.
Ketua TMPLHK Indonesia DPC Tebo, Helmy Jimi,menegaskan pihaknya mendukung penuh masyarakat yang merasa dirugikan dan meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan tanpa intervensi.
“Kami dari TMPLHK Indonesia DPC Tebo siap mendampingi masyarakat yang merasa dizalimi. Tim OPD harus bekerja objektif dan mengungkap seluruh fakta di lapangan,” tegas Helmy Jimi.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang perlu menjadi fokus pemeriksaan antara lain dugaan pengrusakan dan penjualan aset desa, praktik portal jalan berbayar, penerbitan ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Produksi (HP), serta pembentukan tiga RT yang diduga berada di luar peta definitif desa dan dihuni oleh kelompok perambah hutan.
Selain itu, masyarakat juga meminta audit menyeluruh terhadap penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak tahun 2023 hingga 2026. Warga menilai sejumlah pembangunan diduga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, bahkan sebagian disebut berada di kawasan hutan negara.
Sejumlah tokoh masyarakat turut menyampaikan tuntutannya. Perwakilan warga, Bujang Enggok, meminta Bupati Tebo tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun administrasi.
Sementara itu, Jiman berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga mengusut tuntas apabila ditemukan unsur pidana.
Perwakilan warga lainnya, Sarmidi, menyoroti dugaan pembongkaran tiga unit bangunan eks UPT Transmigrasi yang disebut sebagai aset hibah Pemerintah Kabupaten Tebo, serta dugaan penjualan tanah restan tanpa rekomendasi camat dan persetujuan tertulis dari bupati.
Para tokoh masyarakat dan mantan perangkat desa juga berharap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta APH dapat bekerja secara independen, profesional, dan tanpa tebang pilih agar seluruh persoalan dapat diungkap secara transparan.
Di sisi lain, Ketua Divisi Informatika FRIC Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menyampaikan bahwa apabila berbagai dugaan tersebut terbukti, terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya terkait pengelolaan aset desa, penyalahgunaan wewenang kepala desa, tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur hukum, serta dugaan pelanggaran di kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Desa Bukit Pemuatan kini menaruh harapan besar kepada Tim OPD Kabupaten Tebo, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan sehingga seluruh persoalan yang dilaporkan dapat memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(RR)
