![]() |
| Foto RDP “ist” ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM, — Aroma dugaan yang berwenang di Desa Bukit Pemuatan, Kabupaten Tebo, mulai terbuka ke publik. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Tebo pada Senin, 25 Mei 2026, sejumlah dugaan masalah serius terungkap dan kini menjadi perhatian berbagai pihak.
RDP yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Tebo itu membahas dugaan penyalahgunaan aset, penguasaan pembohong, hingga dugaan penjualan tanah kas desa oleh Pemerintah Desa Bukit Pemuatan.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo dan turut dihadiri tujuh anggota Komisi I, Inspektorat Kabupaten Tebo, Bagian Hukum Setda, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, BAKAUDA, KP2IP, BPN Kabupaten Tebo, Camat Serai Serumpun, Kepala Desa Bukit Pemuatan, BPD Desa Bukit Pemuatan, serta masyarakat tokoh.
Dalam hasil rapat yang tertuang pada berita acara resmi, Komisi I DPRD Kabupaten Tebo merekomendasikan kepada Bupati Tebo beserta sejumlah OPD terkait agar segera melakukan investigasi terhadap permasalahan yang terjadi di Desa Bukit Pemuatan.
Investigasi tersebut melibatkan Dinas PMD, Dinas LH dan Perhubungan, Inspektorat, KP2IP, Bagian Hukum Setda, Camat Serai Serumpun, hingga BPN Kabupaten Tebo.
Tak hanya itu, laporan masyarakat yang menjadi dasar pembahasan dalam RDP juga memuat sejumlah dugaan persoalan yang dinilai cukup serius, di antaranya:
- Dugaan penerbitan sporadik tanah di kawasan Hutan Produksi (HP),
- Dugaan perubahan dua gedung eks UPT Transmigrasi yang disebut sebagai aset desa,
- Dugaan pemasangan portal pungutan pembohong (pungli) retribusi jalan desa,
- Hingga dugaan jual beli tanah restan sisa pembagian lahan transmigrasi.
Dalam berita acara tersebut juga disebutkan bahwa pihak pelapor dan terlapor diminta menunggu hasil investigasi resmi terkait laporan Nomor: 37/RTKCDI-JB/V/2026.
Munculnya berbagai dugaan ini sontak menjadi perhatian masyarakat. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat terkait untuk mengusut tuntas persoalan yang dinilai mencakup aset, tata kelola desa, hingga dugaan praktik yang merugikan masyarakat.
Media INFOTEBOTERKINI.COM tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan hak sanggah maupun hak jawab kepada seluruh pihak termasuk dalam pemberitaan ini.(Red-ITT)
