Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa Berlanjut,Polres Tebo Olah TKP

 

Foto ilst Kasat Reskrim Polres Tebo 
Dan Korban pengeroyokan “ ist” ITT

INFOTEBOTERKINI.COM,— Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa di SMP Negeri 22 Kabupaten Tebo kini menjadi perhatian serius masyarakat. Orang tua korban resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebo setelah diduga menjadi korban kekerasan dan bullying yang dilakukan oleh sejumlah kakak kelas di lingkungan sekolah.  


Laporan tersebut diterima langsung oleh Polres Tebo dengan nomor:  LP/B/63/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI , tertanggal 18 Mei 2026.


Dalam surat tanda penerimaan laporan yang diterima media ini, pelapor bernama Lia Apriyanti melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di lingkungan SMP Negeri 22 Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.


Korban yang diketahui berinisial MO disebut mengalami tindakan intimidasi hingga dugaan kekerasan fisik setelah dipanggil oleh sejumlah siswa ke belakang ruang UKS sekolah. Dalam laporan tersebut dijelaskan, korban sempat ditanya dengan nada intimidatif sebelum akhirnya diduga dikalahkan secara bergantian oleh beberapa pelaku.


Tidak hanya mengalami luka fisik, korban juga dikabarkan mengalami trauma berat dan ketakutan untuk kembali masuk sekolah. Kondisi ini memicu kemarahan pihak keluarga yang menilai lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk belajar, bukan menjadi lokasi kekerasan dan bullying.


Kasus ini langsung mendapat respon cepat dari pihak Polres Tebo. Kasat Reskrim Polres Tebo,  AKP Rimhot Nainggolan, SH, MH , saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Unit PPA Polres Tebo pada Selasa, 19 Mei 2026 langsung turun ke SMP Negeri 22 Tebo untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah guru terkait kejadian tersebut.


“Unit PPA hari ini turun langsung ke SMP Negeri 22 Kabupaten Tebo untuk olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap guru-guru,” ujar Kasat Reskrim.


Langkah cepat kepolisian ini dinilai penting agar kasus dugaan bullying dan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dianggap sepele. Sebab, tindakan intimidasi dan pengeroyokan di sekolah bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga merusak mental serta masa depan anak-anak.


Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Masyarakat juga berharap pihak sekolah tidak menutup mata terhadap praktik bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan.


Sekolah seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar, membangun karakter, dan menciptakan generasi masa depan — bukan tempat lahirnya rasa takut akibat kekerasan yang dibiarkan tumbuh tanpa pengawasan.( Red-ITT )

Also Read
Tag:
Latest News
  • Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa Berlanjut,Polres Tebo Olah TKP
  • Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa Berlanjut,Polres Tebo Olah TKP
  • Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa Berlanjut,Polres Tebo Olah TKP
  • Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa Berlanjut,Polres Tebo Olah TKP
  • Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa Berlanjut,Polres Tebo Olah TKP
  • Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa Berlanjut,Polres Tebo Olah TKP
Ad
Ad