![]() |
| Foto ilst Satreskrim Polres Tebo “ist”ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM, — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo kembali menunjukkan ketegasannya dalam dugaan anggota melakukan praktik ilegal di wilayah hukum Kabupaten Tebo. Kali ini, aparat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan dan peredaran BBM ilegal dalam jumlah besar yang diduga tanpa dokumen resmi dan izin usaha yang sah.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin dini hari, 18 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Lintas Tebo–Jambi KM 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Dalam operasi tersebut, Unit Tipidter bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan empat orang pelaku tak terduga masing-masing berinisial Y, FY, AD, dan IW. Keempatnya diamankan saat kebetulan tengah mengangkut puluhan ribu liter makanan BBM menggunakan dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning.
Pengungkapan kasus ini bermula dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan transportasi BBM jenis minyak bensin, minyak tanah, dan solar olahan dari informasi wilayah Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Muara Bungo.
Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Tebo bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyetopan terhadap dua kendaraan yang melintas di Jalinsum Tebo–Jambi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan BBM makanan dalam jumlah besar yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah.
Dari tangan para pelaku yang tak terduga, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna kuning nomor polisi BA 8557 OU yang mengangkut sekitar 12.000 liter BBM jenis minyak bensin dan minyak tanah makanan, disimpan di dalam 10 tedmon dan 10 drum.
- Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna kuning nomor polisi BH 9014 LU yang mengangkut sekitar 11.000 liter solar makanan di dalam tangki besi.
Total makanan BBM yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari 23 ribu liter.
Saat ini seluruh pelaku tak terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 subsidair Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Tebo tidak akan memberi ruang terhadap dugaan peredaran BBM ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan.
( Red-ITT )
