Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

LS Oknum Perangkat Desa Teluk Pandan Rambahan Dilaporkan Ke Polres Tebo

 

Foto korban melaporkan ke polres Tebo
“ist” ITT

INFOTEBOTERKINI.COM, — Dugaan tindak pidana pengancaman kembali mencoreng rasa aman masyarakat di Kabupaten Tebo. Seorang warga bernama Naldi Irawan resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tebo pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan tersebut telah diterima melalui nomor: STTLP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.


Dalam isi laporan yang tertuang di Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), peristiwa itu terjadi di wilayah Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Rabu malam, 20 Mei 2026 pukul sekitar pukul 18.30 WIB.


Kejadian bermula saat pelapor dihubungi oleh seseorang bernama HUSIN untuk menjemputnya di Desa Teluk Pandan Rambahan. Namun setibanya di lokasi, situasi berubah mencekam. Pelapor mengaku justru diamankan oleh sejumlah warga setempat dan terlibat dalam suatu kejadian.


Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pelapor sempat disandera dengan cara tubuhnya di ikat dengan rantai oleh sejumlah warga hingga mengalami trauma berat.


Tidak hanya itu, korban juga dipaksa oleh oknum yang diduga sebagai kepala dusun tersebut berinisial LS untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 12.000.000,- ( Duabelas Juta Rupiah ) dikirm ke rekening pribadinya dengan alasan untuk pembayaran denda adat.  


Peristiwa tersebut sontak memicu sorotan publik, sebab tindakan hakim sendiri yang dinilai sudah melampaui batas hukum dan kesejahteraan.


Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat. Banyak pihak mengambil bagaimana seseorang dapat mengalami dugaan penyanderaan dan implementasi di tengah lingkungan masyarakat tanpa adanya tindakan cepat untuk menghentikan situasi tersebut.


Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menerima laporan, namun benar-benar bergerak cepat mengungkap siapa saja yang terlibat. Masyarakat menilai tindakan pengancaman, pengeroyokan, hingga dugaan penyanderaan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan warga dan marwah hukum itu sendiri.


“Jangan sampai hukum kalah oleh aksi hakim utama sendiri. Jika benar ada ancaman dan penyanderaan, maka pelaku harus diproses dengan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.


Dalam laporan itu, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman.


Kini menunggu masyarakat langkah konkret dari Polres Tebo. Apakah kasus ini akan diselesaikan hingga menetapkan pihak yang bertanggung jawab, atau malah mengendap tanpa kejelasan seperti sejumlah kasus lain yang sempat menjadi sorotan publik.


Warga berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional, transparan, dan tidak pilih-pilih dalam menangani perkara tersebut. Sebab bagi masyarakat, rasa aman bukan sekedar janji, melainkan hak yang wajib dijamin oleh negara.

( Red-ITT)

Also Read
Tag:
Latest News
  • LS Oknum Perangkat Desa Teluk Pandan Rambahan Dilaporkan Ke Polres Tebo
  • LS Oknum Perangkat Desa Teluk Pandan Rambahan Dilaporkan Ke Polres Tebo
  • LS Oknum Perangkat Desa Teluk Pandan Rambahan Dilaporkan Ke Polres Tebo
  • LS Oknum Perangkat Desa Teluk Pandan Rambahan Dilaporkan Ke Polres Tebo
  • LS Oknum Perangkat Desa Teluk Pandan Rambahan Dilaporkan Ke Polres Tebo
  • LS Oknum Perangkat Desa Teluk Pandan Rambahan Dilaporkan Ke Polres Tebo
Ad
Ad