![]() |
| Foto Andi muklis,RDP komisi ll dprd Kabupaten tebo,antara Kelompok Tani Hutan Satria Rimba Dengan PT LAJ”ist” ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM,- Komisi II DPRD
Kabupaten Tebo akhirnya turun tangan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kelompok Tani Hutan Satria Rimba (KTH SR) dengan PT Lestari Asri Jaya (PT LAJ), di tengah panasnya polemik pengelolaan lahan seluas hampir 98 hektare yang kini berada dalam bayang-bayang konflik kepentingan dan status hukum kawasan izin konsesi perusahaan.
RDP yang berlangsung terbuka itu melibatkan Camat Sumay, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui UPTD KPHP Tebo Timur Unit X, Kesbangpol, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Forum dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani, bersama jajaran anggota dewan lainnya.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan persoalan ini tidak bisa lagi diselesaikan melalui klaim sepihak maupun permainan opini di belakang meja. Semua pihak diminta membuka data dan fakta secara terang benderang di lapangan.
Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani, menyebut sebelumnya kedua belah pihak telah ditemukan dalam rapat di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Dari pertemuan itu disepakati bahwa verifikasi lapangan akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2026 guna memastikan siapa yang benar-benar menguasai, mengelola, dan memiliki dasar hukum atas lahan yang kini menjadi sumber pelestarian.
“Masalah ini tidak boleh digiring dengan asumsi misalnya tekanan sepihak. Semua akan diuji di lapangan. Fakta yang berbicara, bukan kepentingan,” tegas Tibrani, Senin (18/05/2026).
Ia menekankan, verifikasi tersebut menjadi titik krusial karena lahan yang saat ini dikelola KTH SR berada di dalam kawasan,Konsesi milik PT LAJ. Namun di sisi lain, keberadaan kelompok pertanian yang telah mengelola dan menanami lahan itu selama ini juga tidak bisa diabaikan begitu saja.
Dalam RDP, pihak perusahaan disebut tidak secara terang-terangan menolak keberadaan KTH SR, seluruh aktivitas tetap tunduk pada aturan hukum dan peraturan kehutanan yang berlaku. Meski demikian, ketegangan kepentingan antara hak korporasi dan ruang kehidupan masyarakat masih terasa kuat di ruang rapat.
Tibani juga mengingatkan keras agar tidak ada pihak yang bermain sendiri selama proses verifikasi belum selesai. DPRD menilai tindakan sepihak di lapangan hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi memicu konflik horizontal.
“Jangan ada yang merasa paling berhak lalu bertindak di luar aturan. Kalau semua paksaan, persoalan ini tidak akan selesai dan justru bisa melebar menjadi konflik terbuka,” tegasnya.
Data dari pihak KPHP menyebut lahan yang dikelola KTH SR mencapai kurang lebih 98 hektare berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa. Di atas lahan itu, masyarakat telah menanam berbagai komoditas produktif dan tanaman ketahanan pangan seperti durian, cabai, serta tanaman lainnya yang menjadi sumber penghidupan anggota kelompok.
Perwakilan KTH SR, Oktaviandi Muklis atau Andi Muklis, menilai persoalan ini diselesaikan secara adil dan terbuka, bukan hanya berpatokan pada status administrasi di atas kertas tanpa melihat kenyataan yang terjadi di lapangan.
"Kami ingin negara hadir melihat fakta sebenarnya. Jangan sampai masyarakat kecil selalu kalah sebelum didengarkan. Karena itu verifikasi nanti harus benar-benar tujuan dan tidak memihak," kata Andi.
Ia menegaskan, selama ini berupaya mengikuti mekanisme yang berlaku. Namun proses legalitas kelompok tani disebut terkendala status Izin Konsesi perusahaan yang hingga kini masih menjadi tembok besar bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan garapan mereka.
Menurut Andi, ia juga pernah mengajukan permohonan penetapan melalui kepala desa. Namun proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena seluruh legalitas antara perusahaan dan kelompok tani diminta terlebih dahulu diselesaikan.
Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, KTH SR berharap keberadaan mereka tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan yang mereka kelola sendiri.
Kini publik menantikan, apakah verifikasi lapangan pada 2 Juli nanti benar-benar menjadi pintu penyelesaian yang adil, atau justru hanya akan menjadi formalitas baru di tengah kelangsungan hidup antara kepentingan korporasi dan suara di akar rumput.( Red-ITT )
