![]() |
| Foto : Kepala dinas DLH-HUB Kab-Tebo “ist”ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM,- Pemerintah Kabupaten Tebo mulai mengambil langkah tegas menindak kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di wilayah Kabupaten Tebo. Penertiban ini menjadi tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama GEMAKATO Tebo terkait persoalan kendaraan berlebihan yang diduga turut memberikan tekanan terhadap kondisi jalan.
Operasi penertiban kendaraan ODOL dilaksanakan pada Kamis (3/9/2026) di kawasan Simpang Pal 12 menuju Kecamatan Rimbo Bujang . Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-HUB) Kabupaten Tebo, Drs. Eryanto, MM , dengan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo, Satlantas Polres Tebo, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Transportasi Darat Provinsi Jambi .
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang diduga melanggar ketentuan terkait dimensi dan muatan kendaraan.
Kepala DLH-HUB Kabupaten Tebo, Drs. Eryanto, MM, mengatakan, dari hasil penertiban hari ini terdapat tujuh kendaraan yang dikenakan tilang karena ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat satu kendaraan ODOL yang dilakukan normalisasi secara mandiri oleh pemilik kendaraan sesuai ketentuan.
“ Ada beberapa kendaraan ODOL yang kita tilang hari ini. Ada tujuh kendaraan yang melanggar ketentuan, kemudian satu kendaraan ODOL dilakukan normalisasi mandiri oleh pemilik kendaraan sendiri sesuai ketentuan yang berlaku, ” ujar Eryanto.
Menurutnya, penertiban tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kualitas infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran daerah.
Eryanto menyebut, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari RDP bersama GEMAKATO Tebo yang salah satunya membahas masalah kendaraan ODOL, termasuk kendaraan yang beraktivitas menuju kawasan perusahaan.
“ Ini tindak lanjut dari RDP bersama GEMAKATO Tebo terkait permasalahan ODOL kendaraan PT SMS. Jangan sampai jalan yang baru bagus kembali karena rusak kendaraan yang kapasitasnya melebihi ketentuan. Kita menjaga amanah Bapak Bupati dan Wakil Bupati Tebo untuk menjaga jalan ini tetap bagus, ” tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi ruas jalan Blok E Rimbo Ilir hingga KM 12 sebelumnya menjadi perhatian karena mengalami kerusakan cukup parah. Pemerintah Kabupaten Tebo juga telah melakukan pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan melalui skema pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar sekitar Rp46 miliar , sebagaimana disampaikan dalam konteks pembangunan jalan tersebut.
Oleh karena itu, menurut Eryanto, pengawasan terhadap kendaraan dengan muatan berlebih perlu dilakukan secara konsisten agar investasi pemerintah terhadap pembangunan jalan tidak kembali terbebani oleh aktivitas kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Penertiban Berlangsung Tiga Hari
Sementara itu, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi , melalui Rd. Supriadi , menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penertiban kendaraan ODOL atau kendaraan yang mengalami kelebihan beban maupun kelebihan dimensi .
Penertiban diselenggarakan berlangsung selama tiga hari , mulai Rabu, 2 September 2026 hingga Jumat, 4 September 2026 .
“ Kegiatan penertiban kendaraan ODOL atau kelebihan beban dan over dimensi ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai Rabu tanggal 2 September 2026 sampai Jumat tanggal 4 September 2026. ”
Supriadi mengatakan, kendaraan yang terbukti ketentuan ketentuan akan dikenakan sanksi tilang dan proses hukumnya dilanjutkan melalui konferensi.
“ Pelanggar akan mengenakan tilang yang akan disidang di Pengadilan Negeri Tebo pada tanggal 17 September 2026. Kegiatan ini juga dipimpin langsung oleh Bapak Kepala Dinas DLH-HUB Kabupaten Tebo, ” ujarnya.
Penertiban gabungan ini menjadi sinyal bahwa persoalan kendaraan ODOL mulai mendapat perhatian serius di Kabupaten Tebo. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi perhubungan darat berupaya memastikan kendaraan angkutan yang melintas memenuhi ketentuan dimensi dan daya angkut.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat menjaga umur layanan jalan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mencegah kerusakan infrastruktur yang baru saja diperbaiki kembali terjadi akibat beban kendaraan yang melebihi kemampuan jalan. (merah-ITT)
