Gambar Iklan
Scroll untuk melanjutkan membaca

Sidang Sengketa Lahan di PN Tebo, Saksi Tergugat Ungkap Tanah Telah Dibeli Penggugat Rp110 Juta

Suasana di ruang sidang PN Tebo terkait dugaan penyerobotan dan perusakan lahan, foto : Ist

INFOTEBOTERKINI.COM,- Pengadilan Negeri (PN) Tebo Kembali menggelar sidang perkara perdata terkait dugaan penyerobotan dan perusakan lahan dengan menggunakan mesin dompeng atau aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kamis (10/9/2026).

Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan dua orang Saksi dari pihak tergugat. Dua Saksi tersebut yakni Erni Susanti, yang merupakan istri dari Tergugat I Idham Hadi, serta seorang Saksi lainnya bernama Hendri.


Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Erni Susanti mengungkapkan bahwa lahan yang kemudian menjadi objek pengawetan tersebut sebelumnya telah dibeli oleh penggugat, Eef bin Saripudin (Alm), dari suaminya, Idham Hadi.


Erni menjelaskan, proses pembayaran tanah tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Pembayaran pertama dilakukan oleh Eef kepada Idham Hadi sebesar Rp30 juta sebagai uang muka atau DP.


“Benar, tanah tersebut sudah dibeli oleh Eef. Pembayaran pertama sebesar Rp30 juta diberikan di bengkel las sebagai DP,” terang Erni dalam konferensi.


Menurut Erni, setelah beberapa hari kemudian surat jual beli tanah selesai dibuat, pembayaran kemudian dilanjutkan hingga Lunas.


“Setelah surat jual belinya selesai dibuat, kemudian dilunasi sebesar Rp 80 juta. Jadi total yang sudah dibayar Rp110 juta,” jelasnya.


Walaupun tanah tersebut sudah di beli oleh saudara Eef dari suami Idham Hadi, Saksi Erni juga mengakui bahwa lokasi tanah tersebut masih digunakan oleh saudara Idham Hadi untuk Dompeng atau PETI.    


Keterangan tersebut disampaikan Erni secara langsung di hadapan majelis hakim dalam persidangan perkara perdata tersebut.


Sementara Saksi ke dua saudara Hendri juga mengatakan bahwa tanah tempat para tergugat mendompeng atau PETI benar sudah di beli oleh saudara Eef dari saudara Idham Hadi


Perkara ini dikemukakan oleh Eef bin Saripudin (Alm) sebagai penggugat yang didampingi kuasa hukumnya, Dr. M. Azri, SH, MH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukit Siguntang.


Dalam perkara tersebut, empat warga Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, menjadi pihak tergugat. Mereka yakni Idham Hadi sebagai Tergugat I, Siarman sebagai Tergugat II, Salmi sebagai Tergugat III, dan Wandi sebagai Tergugat IV.


Berdasarkan uraian dalam gugatan, memperjuangkan lahan tersebut bermula pada Desember 2025. Penggugat mengaku mendapati lahan pertaniannya seluas kurang lebih satu hektare yang terletak di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, telah dipasangi rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.


Dalam gugatan tersebut, aktivitas tersebut diduga melibatkan para tergugat. Tergugat Idham Hadi, Tergugat II Siarman dan Tergugat III Salmi termasuk terkait dengan aktivitas dompeng, sementara Tergugat IV Wandi diduga berperan dalam membersihkan lahan dengan cara dibakar serta ikut menjual hasil emas dari aktivitas PETI.


Akibat aktivitas tersebut, penggugat mendalilkan kondisi lahan pertaniannya mengalami kerusakan. Lahan yang sebelumnya dapat digunakan untuk cocok tanam disebut menjadi penuh dengan lubang-lubang bekas aktivitas dompeng sehingga tidak lagi produktif untuk pertanian maupun penanaman sayuran.


Atas dugaan perbuatan tersebut, penggugat kemudian mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tebo.


Dalam tuntutan primernya, penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya serta menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.


Sementara itu, perkara tersebut masih dalam proses penutupan. Keterangan para Saksi maupun dalil masing-masing pihak nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. (Red-ITT)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Sidang Sengketa Lahan di PN Tebo, Saksi Tergugat Ungkap Tanah Telah Dibeli Penggugat Rp110 Juta
  • Sidang Sengketa Lahan di PN Tebo, Saksi Tergugat Ungkap Tanah Telah Dibeli Penggugat Rp110 Juta
  • Sidang Sengketa Lahan di PN Tebo, Saksi Tergugat Ungkap Tanah Telah Dibeli Penggugat Rp110 Juta
  • Sidang Sengketa Lahan di PN Tebo, Saksi Tergugat Ungkap Tanah Telah Dibeli Penggugat Rp110 Juta
  • Sidang Sengketa Lahan di PN Tebo, Saksi Tergugat Ungkap Tanah Telah Dibeli Penggugat Rp110 Juta
  • Sidang Sengketa Lahan di PN Tebo, Saksi Tergugat Ungkap Tanah Telah Dibeli Penggugat Rp110 Juta
Ad
Ad