Gambar Iklan
Scroll untuk melanjutkan membaca

Program 12 Hari Pemutihan Pajak, Samsat Tebo Catat Pembayaran Tembus Rp400 Juta

 

Foto :kepala Samsat Tebo 
  Makhbub Junaidi, ST“Ist”ITT

INFOTEBOTERKINI.COM,- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jambi mulai menunjukkan dampak positif di Kabupaten Tebo. Dalam kurun waktu 12 hari pelaksanaan, pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Kabupaten Tebo tercatat mengalami peningkatan dengan nilai penerimaan mencapai kurang lebih  Rp400 juta .


Peningkatan tersebut didominasi oleh masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan roda dua.


Kepala UPTB Samsat Kabupaten Tebo,  Makhbub Junaidi, ST , membenarkan adanya peningkatan aktivitas masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.


Menurutnya, program pemutihan mulai diberlakukan sejak  18 Agustus 2026 hingga 30 September 2026 . Antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang untuk memenuhi kewajibannya.


“Dalam 12 hari ini memang ada peningkatan masyarakat yang membayar pajak kendaraan. Untuk nominal yang sudah masuk kurang lebih Rp400 juta dari masyarakat yang mengikuti program pemutihan,” ujar Junaidi.


Ia menyebut, program pemutihan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya dengan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah.


Oleh karena itu, Junaidi mengimbau masyarakat Kabupaten Tebo agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.


Menurutnya, masyarakat perlu memanfaatkan kesempatan tersebut selagi program masih berlangsung. Sebab, kebijakan pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah yang tidak dapat dipastikan akan diberikan kembali pada tahun-tahun berikutnya.


“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tebo untuk segera memanfaatkan program pemutihan dari Bapak Gubernur Jambi. Program seperti ini belum tentu ada lagi pada tahun-tahun yang akan datang,” tegasnya.


Junaidi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan program pemutihan sebagai alasan untuk terus menunda pembayaran pajak kendaraan.


Ia berharap setelah program ini dimanfaatkan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara rutin dapat semakin meningkat.


“Jangan sampai masyarakat justru menunggu ada pemutihan baru mau membayar pajak. Kami berharap ke depan masyarakat dapat lebih tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu,” tutupnya.


Dengan masih tersedianya waktu hingga  30 September 2026 , Samsat Tebo mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan atau ingin memanfaatkan program pemutihan untuk segera datang dan menyelesaikan kewajibannya.


Program pemutihan bukan hanya soal keringanan pembayaran, tetapi juga momentum bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan dan memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

(Rintorezki-ITT)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Program 12 Hari Pemutihan Pajak, Samsat Tebo Catat Pembayaran Tembus Rp400 Juta
  • Program 12 Hari Pemutihan Pajak, Samsat Tebo Catat Pembayaran Tembus Rp400 Juta
  • Program 12 Hari Pemutihan Pajak, Samsat Tebo Catat Pembayaran Tembus Rp400 Juta
  • Program 12 Hari Pemutihan Pajak, Samsat Tebo Catat Pembayaran Tembus Rp400 Juta
  • Program 12 Hari Pemutihan Pajak, Samsat Tebo Catat Pembayaran Tembus Rp400 Juta
  • Program 12 Hari Pemutihan Pajak, Samsat Tebo Catat Pembayaran Tembus Rp400 Juta
Ad
Ad