![]() |
| Foto :Dani Alfian Hardi “ist”ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM,- Perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan PT Wanamukti Wisesa, Kabupaten Tebo, dengan pihak perusahaan kini memasuki tahap penyelesaian melalui jalur hukum. Eks karyawan tersebut telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jambi.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jmb .
Gugatan diajukan setelah sebelumnya telah mencapai upaya penyelesaian hubungan industrial. Namun upaya penyelesaian tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak, sehingga permasalahan kemudian dilanjutkan melalui jalur pengadilan.
Eks karyawan tersebut menunjuk Dani Alfian Hardi, SH, MH sebagai advokat/kuasa hukum untuk mendampingi dan mewakili kepentingan hukumnya dalam proses konferensi di PHI Jambi.
Dani Alfian Hardi membenarkan bahwa gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jambi.
“Ya memang benar, gugatan tersebut sudah kami masukkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jambi,” ujar Dani Alfian
Hardi, SH, MH, selaku advokat yang mendampingi eks karyawan tersebut.
Menurut Dani, langkah hukum tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencapai penyelesaian dan kepastian hukum terhadap permasalahan hubungan industrial yang terjadi antara eks karyawan dengan PT Wanamukti Wisesa.
Selanjutnya, perkara dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jmb tersebut akan diproses sesuai dengan tahapan hukum acara di Pengadilan Hubungan Industrial. Para pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan dalil, jawaban, bukti-bukti, serta argumentasi hukum masing-masing di hadapan majelis hakim.
Dengan diajukannya gugatan tersebut, penyelesaian antara eks karyawan PT Wanamukti Wisesa dan perusahaan kini berada dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial Jambi.
Perkara ini selanjutnya akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait bagaimana proses konferensi akan mengungkap perkara serta hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (Red-ITT)
