Gambar Iklan
Scroll untuk melanjutkan membaca

Eks Karyawan PT Wanamukti Wisesa Kabupaten Tebo Resmi Ajukan Gugatan ke PHI Jambi

 

Foto :Dani Alfian Hardi “ist”ITT

INFOTEBOTERKINI.COM,- Perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan PT Wanamukti Wisesa, Kabupaten Tebo, dengan pihak perusahaan kini memasuki tahap penyelesaian melalui jalur hukum. Eks karyawan tersebut telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jambi.


Gugatan tersebut  terdaftar dengan Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jmb .

Gugatan diajukan setelah sebelumnya telah mencapai upaya penyelesaian hubungan industrial. Namun upaya penyelesaian tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak, sehingga permasalahan kemudian dilanjutkan melalui jalur pengadilan.


Eks karyawan tersebut menunjuk  Dani Alfian Hardi, SH, MH  sebagai advokat/kuasa hukum untuk mendampingi dan mewakili kepentingan hukumnya dalam proses konferensi di PHI Jambi.

Dani Alfian Hardi membenarkan bahwa gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jambi.

“Ya memang benar, gugatan tersebut sudah kami masukkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jambi,” ujar Dani Alfian 


Hardi, SH, MH, selaku advokat yang mendampingi eks karyawan tersebut.

Menurut Dani, langkah hukum tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencapai penyelesaian dan kepastian hukum terhadap permasalahan hubungan industrial yang terjadi antara eks karyawan dengan PT Wanamukti Wisesa.


Selanjutnya, perkara dengan  Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jmb  tersebut akan diproses sesuai dengan tahapan hukum acara di Pengadilan Hubungan Industrial. Para pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan dalil, jawaban, bukti-bukti, serta argumentasi hukum masing-masing di hadapan majelis hakim.

Dengan diajukannya gugatan tersebut, penyelesaian antara eks karyawan PT Wanamukti Wisesa dan perusahaan kini berada dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial Jambi.


Perkara ini selanjutnya akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait bagaimana proses konferensi akan mengungkap perkara serta hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (Red-ITT)

 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Eks Karyawan PT Wanamukti Wisesa Kabupaten Tebo Resmi Ajukan Gugatan ke PHI Jambi
  • Eks Karyawan PT Wanamukti Wisesa Kabupaten Tebo Resmi Ajukan Gugatan ke PHI Jambi
  • Eks Karyawan PT Wanamukti Wisesa Kabupaten Tebo Resmi Ajukan Gugatan ke PHI Jambi
  • Eks Karyawan PT Wanamukti Wisesa Kabupaten Tebo Resmi Ajukan Gugatan ke PHI Jambi
  • Eks Karyawan PT Wanamukti Wisesa Kabupaten Tebo Resmi Ajukan Gugatan ke PHI Jambi
  • Eks Karyawan PT Wanamukti Wisesa Kabupaten Tebo Resmi Ajukan Gugatan ke PHI Jambi
Ad
Ad