![]() |
| Foto : Saat Rdp Di DPRD kabupaten Tebo “ist”ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM,-Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo ( Gemakato ), telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ), dengan Komisi lll DPRD Kabupaten Tebo, dan stakeholder terkait, membahas problematika PT SMS pada tanggal 31 Agustus 2026. hasil forum RDP tersebut, ditemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SMS.
“PT SMS baru memiliki Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) pertanggal 30 Januari 2025. Artinya baru terbit setelah kurang lebih beroperasional 5 tahun. Kemudian utusan dari PT SMS secara terbuka menyampaikan angkutan CPO PT SMS berkisar 15 Ton, dan ini merupakan pelanggaran selanjutnya, padahal PT SMS hanya mengantongi izin pengangkutan yang tertuang dalam Andalalin sebanyak 8 Ton, pernyataan saya ini telah tertuang dalam BA RDP bersama Komisi lll DPRD Kabupaten Tebo.” Ujar David Jaya ( Ketua Gemakato Jambi ).
Setelah melaksanakan RDP. Gemakato mendorong Komisi lll DPRD Kabupaten Tebo, Dinas Lingkungan Hidup dan perhubungan Kabupaten Tebo, untuk mengajak PPNS Perhubungan melaksanakan Sidak ke PT SMS. Pada tanggal 2 September, Gemakato, PPNS Perhubungan, Komisi lll DPRD, Dinas LH-HUB dan Polantas Polres Tebo, melakukan sidak ke PT SMS.
“Kurang lebih pada Pukul 22:30 kami melaksanakan sidak ke PT SMS, akan tetapi tidak satu pun di temukan truck tanki pengangkut CPO berada di PT SMS. Kuat dugaan kami sidak pada malam tersebut telah bocor dan PT SMS dengan sengaja untuk tidak koperatif. Dalam sidak tersebut, PPNS Perhubungan secara terbuka menyampaikan ternyata Andalalin harus dimiliki sebelum perusahaan beroperasional bahkan sebelum berdiri. Dan kuat dugaan kami ada perbuatan melawan Hukum dalam proses penerbitan izin PT SMS. Kami tidak akan diam, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan jejaringan mahasiswa hukum untuk menelusuri ini.” Pungkas David Jaya.
Gemakato juga mengklaim, telah Pulbaket dan sedang berkoordinasi untuk menempuh jalur hukum terhadap dugaan tersebut.
(Red-ITT)
