![]() |
| Foto : Saat Petugas Ciduk EW yang berada Di ruangan kantor DLH-HUB Tebo “ist”ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM,- Suasana di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo tiba-tiba geger. Senin 14/9/2026.Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EW , yang diketahui bekerja di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-HUB) Kabupaten Tebo , diamankan oleh pihak kepolisian saat berada di dalam ruangan kantornya.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penipuan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini disebutkan setelah adanya laporan dari pasangan suami istri berinisial F dan S , yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp80 juta .
Uang tersebut diduga diserahkan kepada EW karena adanya janji bahwa EW dapat membantu memasukkan keduanya untuk bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo .
Namun, setelah berjalan kurang dari dua tahun , janji tersebut disebut tidak kunjung terealisasi. Merasa dirugikan, pasangan suami istri tersebut kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Sempat Dipanggil ke Kantor
Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) DLH-HUB Tebo, Maizar , membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut Maizar, sebelum pihak kepolisian datang, EW memang sempat dipanggil ke ruangan untuk dimintai keterangan terkait permasalahan yang tengah dihadapinya.
"Kita terkejut saat pihak kepolisian datang ke ruangan saya. Sebelumnya, inisial EW ini kita menelepon ke kantor untuk kita bertanya tentang kasus yang menimpa dirinya," ujar Maizar.
Dijelaskannya, EW belakangan disebut jarang masuk kantor. Pemanggilan tersebut, kata Maizar, salah satunya berkaitan dengan rencana penarikan kendaraan dinas yang digunakan EW.
"Karena kasus itu, inisial EW jarang masuk kantor. Di surat tertulis kita mau membicarakan tentang kendaraan dinas beliau, kita tarik dulu. Belum usai saat saya meminta keterangan dari EW, pihak kepolisian datang," jelasnya.
Maizar mengaku tidak mengetahui secara pasti dari satuan personel polisi mana yang datang melakukan pengamanan terhadap EW.
“Kita tidak tahu dari pihak kepolisian Polsek Tebo Tengah atau Polres Tebo,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Tebo Tengah mengizinkan adanya pengamanan terhadap EW.
Kapolsek IPTU Rhomandian, SH , menyebut, pihaknya memang menerima laporan polisi terkait dugaan penipuan tersebut. Namun, perkara tersebut belum sampai pada tahap penentuan tersangka .
"Ada LP yang masuk di Polsek Tebo Tengah tentang kasus penipuan ini. Baru tahap penyelidikan, belum selesai kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolsek.
Ia menerangkan, pada hari tersebut personel Polsek Tebo Tengah juga mendampingi pihak Polres Tebo dalam proses pengamanan EW di tempat kerjanya.
“Untuk hari ini kami dari Polsek mendampingi pihak dari Polres Tebo untuk menangkap EW di kantornya,” ungkapnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian di lingkungan Pemkab Tebo. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan dugaan penipuan tersebut, termasuk menyelidiki dugaan aliran uang sebesar Rp80 juta serta kebenaran janji terkait pekerjaan di lingkungan pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap EW masih berjalan dan statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (RR-ITT)
