![]() |
| Foto :Tim 8 saat RDP di ruang komisi III Bersama Direktur PDAM TIRTA MUARO KABUPATEN TEBO “ist”ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM — Komisi III DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim 8 dan Perumda Tirta Muaro Kabupaten Tebo, Senin (31/8/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan laporan keuangan Perumda Tirta Muaro tahun anggaran 2024 dan 2025 serta berbagai hal yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Berdasarkan Berita Acara Rapat yang ditandatangani Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, S.H., M.H., terdapat sejumlah catatan yang menjadi bahan evaluasi bersama.
Salah satu poin yang dibahas adalah beban gaji pegawai Perumda Tirta Muaro selama tahun 2025 yang tercatat hampir mencapai Rp4,9 miliar, dengan jumlah pegawai sebanyak 89 orang. Kondisi tersebut tentu perlu dilihat secara proporsional dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, produktivitas pegawai, pelayanan kepada pelanggan serta target peningkatan pendapatan perusahaan.
Dalam rapat itu juga tercatat bahwa Perumda Tirta Muaro masih mengalami kerugian setiap tahunnya. Di sisi lain, laporan keuangan perusahaan juga memperhitungkan subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo. Hal ini menjadi bagian penting yang perlu dikaji agar ke depan perusahaan daerah dapat semakin sehat, mandiri dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengelolaan Kas dan Saldo Turut Dibahas
RDP juga membahas mengenai penyimpanan kas dan saldo Perumda Tirta Muaro yang berada di sejumlah bank selain bank daerah.
Dalam berita acara disebutkan, kondisi tersebut berkaitan dengan kebutuhan Perumda untuk memiliki kas pada beberapa bank guna mempermudah masyarakat melakukan pembayaran tagihan air. Dengan demikian, persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks kebutuhan operasional dan kemudahan pelayanan kepada pelanggan, sembari tetap memastikan seluruh pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Muaro menjelaskan bahwa beban penyusutan dan amortisasi masuk dalam beban usaha yang diperhitungkan dari pendapatan perusahaan. Anggaran tersebut berada dalam kas Perumda dan menjadi bagian dari pencatatan keuangan perusahaan.
Diminta Segera Tindak Lanjuti Temuan dan Penyesuaian Laporan Keuangan
Hal lain yang menjadi perhatian Komisi III adalah tindak lanjut terhadap hasil penelusuran temuan serta koreksi atau reklasifikasi modal pada Perumda Tirta Muaro.
Dalam berita acara, Direktur Perumda diminta segera menyerahkan Surat Nomor 690/62.02/PERUMDA/2026 mengenai penyampaian penyesuaian laporan keuangan atas hasil penelusuran temuan koreksi/reklasifikasi modal pada Perumda Tirta Muaro, dengan nilai tercatat sebesar Rp1.626.197.529, beserta kronologinya.
Langkah tersebut penting agar setiap persoalan administrasi dan pencatatan keuangan dapat dijelaskan secara terbuka, memiliki dasar dokumen yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.
RDP ini pada dasarnya menjadi ruang evaluasi antara DPRD dan pengelola Perumda. Tujuannya bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan memastikan perusahaan milik daerah dapat dikelola semakin profesional, sehat secara keuangan dan tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Perumda Tirta Muaro memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat terhadap layanan air bersih. Karena itu, pembenahan tata kelola, efisiensi biaya, peningkatan pendapatan, transparansi laporan keuangan serta peningkatan kualitas pelayanan menjadi pekerjaan bersama yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Dengan adanya evaluasi melalui RDP tersebut, masyarakat tentu berharap Perumda Tirta Muaro ke depan mampu memperbaiki kinerja dan mengurangi ketergantungan terhadap subsidi daerah, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada pelanggan.(red-ITT)
