![]() |
| Foto :Lahan Terbakar “ist”ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM, — Kepolisian Resor (Polres) Tebo menunjukkan keseriusannya dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 30 Juli 2026, jajaran Polres Tebo mengamankan dua orang tersangka dalam dua perkara berbeda terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.
Kapolres Tebo AKBP.Triyanto,SIK,SH,MH, yang mewakili Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, SH, MH , menyampaikan bahwa kedua perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan dan proses penanganan hukum masih terus berjalan.
“Dua perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan saat ini proses penanganan perkaranya masih berjalan,” ujar IPTU Rimhot Nainggolan.
Dua Perkara, Dua Tersangka
Perkara pertama melibatkan tersangka berinisial H . Penindakan dilakukan setelah Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo bersama Tim Sultan Polres Tebo melaksanakan patroli karhutla di wilayah Kecamatan Sumay.
Sekitar pukul 17.00 WIB , petugas menemukan lahan yang sedang terbakar di sekitar Jalan Poros Desa Suo-Suo, KM 26, Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, dengan luas lahan sekitar 1 hektare . Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari tersangka H, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu korek api gas merek Maxio warna hijau, sebilah parang dengan panjang sekitar 65 sentimeter, satu mesin gergaji merek Falcon FC-5500, stik nozel dan selang mesin stim sepanjang sekitar 150 sentimeter, serta satu batang kayu bekas terbakar sepanjang 120 sentimeter.
Sementara itu, perkara kedua melibatkan tersangka berinisial Y. Dalam patroli yang dilakukan sekitar pukul 17.50 WIB , petugas menemukan lahan yang sedang terbakar di Dusun Simpang 3 RT 006, Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, dengan luas sekitar ¼ hektare .
Petugas langsung mengamankan tersangka pelaku dan membawa sejumlah barang bukti ke Polres Tebo. Barang bukti yang diamankan berupa satu korek api gas merek Daiwa warna putih dengan stiker A Mild, sebilah parang bergagang kayu sepanjang 65 sentimeter, serta satu batang kayu bekas terbakar sepanjang 130 sentimeter.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua perkara tersebut diproses menggunakan ketentuan hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Polisi menjerat para tersangka dengan ketentuan Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan , sebagaimana telah diubah, serta ketentuan Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .
Ancaman pidananya tidak main-main. Untuk ketentuan yang diterapkan, para tersangka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar , dan/atau ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun sesuai konstruksi pasal yang diterapkan.
Penegakan hukum ini menjadi sinyal tegas Polres Tebo bahwa persoalan karhutla tidak hanya diselesaikan dari sisi pemadaman, tetapi juga melalui penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembakaran .
Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pengelolaan lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko meluasnya kebakaran.
Polres Tebo menegaskan penanganan kedua perkara tersebut masih berproses dan semuanya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RR)
