![]() |
| Foto Surat Edaran Bupati Tebo “ist”ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM,-Kondisi kualitas udara yang kurang baik di Kabupaten Tebo menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dampak pencemaran udara dinilai berpotensi mengganggu kesehatan, khususnya bagi anak-anak yang mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Tebo Agus Rubiyanto mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1046 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan di Kabupaten Tebo.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Muara Tebo pada 26 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Pengawas/Penilik Pendamping Satuan Pendidikan Kabupaten Tebo serta seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kebijakan diambil setelah mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang kurang baik dan berpotensi mengganggu kesehatan, berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo.
Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut, terhitung mulai 27 hingga 29 Agustus 2026, peserta didik PAUD, SD, dan SMP diminta melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring (online) dari rumah hingga kondisi udara dinyatakan kembali aman.
Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran daring di masing-masing sekolah. Selain itu, pihak sekolah diwajibkan menyusun pedoman pelaksanaan pembelajaran secara daring serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Pengawas/Pendamping Satuan Pendidikan.
Orang tua atau wali murid juga diminta ikut berperan aktif dengan memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kualitas udara belum dinyatakan aman.
Pemerintah daerah juga menginstruksikan agar satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas terdekat untuk mengantisipasi dampak gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh kabut asap.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa ketentuan ini akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara. Apabila terjadi perubahan kebijakan, pemerintah akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut.
Kebijakan pembelajaran daring ini menjadi langkah antisipasi Pemerintah Kabupaten Tebo untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang dinilai belum sepenuhnya aman.
Dengan demikian, mulai Kamis 27 Agustus hingga Sabtu 29 Agustus 2026, aktivitas belajar siswa PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Tebo untuk sementara dialihkan ke rumah secara daring, sambil menunggu perkembangan kualitas udara.
“Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi perhatian utama, sehingga kondisi kualitas udara akan terus dipantau dan kebijakan akan dievaluasi sesuai perkembangannya.”(RR)
