![]() |
| Foto : Detik-Detik Perwakilan PT SMS Di usir Dari Ruang komisi lll dprd Tebo |
INFOTEBOTERKINI.COM, — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Tebo bersama GEMAKATO dan PT Selaras Mitra Sarimba (PT SMS), Senin (31/8/2026), berlangsung panas.
RDP yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi justru berubah menjadi arena mengecewakan. Komisi III DPRD Tebo menilai kehadiran pihak perusahaan tidak menunjukkan keseriusan dalam memenuhi agenda penting yang menyangkut kepentingan masyarakat dan kondisi jalan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH, MH , dari PDI Perjuangan, bersama sejumlah anggota Komisi III menyampaikan kekecewaan keras terhadap PT SMS.
Pasalnya, dalam RDP pihak perusahaan tersebut tidak menghadirkan pimpinan perusahaan. Yang datang justru hanya perwakilan staf, di antaranya staf asisten dan staf humas.
Situasi semakin memanas ketika Ketua Komisi III memberikan kesempatan kepada perwakilan PT SMS untuk menghubungi pimpinan mereka melalui telepon guna memberikan penjelasan langsung.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Ketua GEMAKATO Provinsi Jambi, David , yang turut hadir dalam RDP juga memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menghubungi pimpinan mereka. Sekali lagi, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.
“Ketegangan pun pecah”.
Dalam suasana yang semakin panas, David terlihat menggebrak meja. Kekecewaan terhadap sikap perusahaan akhirnya memuncak hingga Komisi III DPRD Tebo bersama GEMAKATO meminta perwakilan PT SMS meninggalkan ruang RDP.
Pesannya jelas: jangan anggap remeh forum DPRD. Jangan hadir sekadar menggugurkan kewajiban.
TONASE 15 TON DI JALAN PEMDA, KOMISI III GERAH
Persoalan semakin serius ketika pembahasan memasuki aktivitas angkutan PT SMS yang melintas di ruas jalan daerah.
Saat dikonfirmasi mengenai tonase kendaraan, pihak PT SMS yang hadir dalam RDP disebut mengakui bahwa kendaraan perusahaan saat ini melintas dengan muatan sekitar 15 ton , sementara ketentuan yang menjadi acuan untuk ruas jalan tersebut disebut maksimal 8 ton .
Pengakuan sontak tersebut membuat suasana RDP semakin panas.
Sebab, persoalannya bukan semata-mata mata angka tonase.
Ini mencakup siapa yang harus bertanggung jawab ketika jalan rakyat kembali hancur.
Ruas jalan dari Pal 12 hingga Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir , saat ini tengah menjadi perhatian karena pembangunan jalan tersebut berkaitan dengan pembiayaan daerah yang disebut bersumber dari pinjaman Pemkab Tebo kepada PT SMI sebesar sekitar Rp46 miliar .
GEMAKATO menegaskan tidak ingin jalan yang baru dibangun dengan anggaran besar kembali mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan bertonase tinggi.
JALAN DIBANGUN DENGAN UANG RAKYAT, BUKAN UNTUK DIHANCURKAN
Pertanyaan besar pun muncul.
Jika batas tonase yang diberlakukan pada jalan umum tersebut 8 ton, mengapa kendaraan dengan muatan 15 ton masih melintas?
Siapa yang diawasi?
Siapa yang memberikan izin?
Dan yang paling penting, siapa yang akan bertanggung jawab ketika jalan tersebut rusak sebelum waktunya?
Masyarakat tentu tidak ingin kembali melihat pola lama: jalan dibangun, kendaraan berat melintas, jalan rusak, lalu pemerintah kembali menganggarkan dana untuk perbaikan.
Jika pola seperti ini terus terjadi, maka yang menanggung kerugian bukan perusahaan.
Yang membayar adalah masyarakat.
GEMAKATO: JANGAN SAMPAI JALAN PEMDA JADI JALAN PERUSAHAAN
Ketua GEMAKATO Provinsi Jambi, David, dalam forum tersebut menunjukkan sikap keras terhadap persoalan tonase.
Bagi GEMAKATO, jalan umum milik pemerintah bukan jalan bebas hambatan bagi kendaraan perusahaan. Ada aturan yang harus dihormati dan ada kepentingan masyarakat yang wajib dijaga.
Ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta aturan turunannya, menjadi salah satu dasar dalam pengaturan kendaraan angkutan dan daya dukung jalan.
Apabila suatu ruas jalan memiliki kekuatan tonase, maka kendaraan yang melintas harus mematuhinya. Jika perusahaan membutuhkan angkutan dengan kapasitas lebih besar, permasalahannya bukan sekadar “boleh atau tidak boleh lewat”, tetapi juga mencakup kesesuaian izin, Andalalin, kelas jalan, daya dukung jalan, serta tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.
KOMISI III PUNYA KEWENANGAN MEMINTA PENJELASAN
RDP ini seharusnya menjadi momentum bagi PT SMS untuk memberikan penjelasan terbuka kepada wakil rakyat.
Namun, ketidakhadiran pimpinan perusahaan justru menimbulkan kekecewaan.
DPRD bukan tempat sekedar menerima laporan formalitas.
Ketika sebuah perusahaan beroperasi dan aktivitasnya bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat, maka perusahaan juga harus menunjukkan sikap kooperatif terhadap lembaga negara dan masyarakat.
Jika persoalan tonase benar-benar terjadi sebagaimana disampaikan dalam forum RDP, maka pemerintah daerah bersama instansi terkait perlunya melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen Andalalin, pengecekan kelas dan daya dukung jalan, serta pengawasan terhadap kendaraan angkutan perusahaan.
Jangan sampai aturan hanya tajam di atas kertas, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aktivitas perusahaan.
PERTANYAANNYA SEKARANG: SIAPA YANG MENGAWASI?
RDP musim panas di DPRD Tebo ini meninggalkan sejumlah pertanyaan yang tidak boleh berhenti di ruang sidang.
Apakah benar kendaraan PT SMS melintas dengan tonase di atas ketentuan?
Apakah aktivitas tersebut sesuai dengan Andalalin yang berlaku?
Apakah ruas jalan Pal 12–Blok E mampu menanggung beban kendaraan tersebut?
Dan jika nantinya ditemukan pelanggaran, siapa yang akan menindak?
Jangan tunggu jalan rusak baru sibuk mencari kambing hitam.
Jalan itu dibangun untuk masyarakat. Anggaran yang digunakan harus dijaga. Dan setiap perusahaan yang beraktivitas di atas jalan umum wajib tunduk pada aturan.
RDP hari ini seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak.
DPRD jangan kehilangan marwah. Pemerintah jangan kehilangan fungsi pengawasan. Dan perusahaan tidak merasa lebih besar daripada aturan.
Karena di Kabupaten Tebo, jalan rakyat bukan milik perusahaan. (RR)ITT
