![]() |
| Foto “ Bang Mail “ |
INFOTEBOTERKINI.COM,- Persoalan dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Tebo kembali menjadi perhatian. Kerusakan kawasan hutan yang kemudian diduga beralih fungsi menjadi perkebunan sawit memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa yang berada di balik aktivitas tersebut dan dari mana kemampuan pembiayaan penggunaan alat berat untuk membuka kawasan hutan?
Gambaran tersebut turut menjadi sorotan karena pembukaan kawasan hutan menggunakan alat berat bukanlah persoalan sederhana.
Selain berpotensi merusak ekosistem, aktivitas semacam ini apabila dilakukan tanpa izin dan melanggar ketentuan dapat mengancam keberlangsungan hutan serta kehidupan masyarakat di masa mendatang.
Di tengah persoalan tersebut, perhatian juga datang dari salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan VII Koto, Ismail, yang akrab disapa Bg Mail.
Bg Mail menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi hutan yang terus menjadi perhatian publik. Baginya, hutan bukan sekadar hamparan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi sesaat, tetapi merupakan bagian penting dari kehidupan yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Kita jangan hanya berpikir untuk hari ini. Anak cucu kita juga memiliki hak untuk menikmati hutan, air yang bersih, udara yang sehat dan lingkungan yang masih terjaga. Kalau hutan terus dirusak, apa yang akan kita tinggalkan untuk generasi selanjutnya?”
Menurutnya, masyarakat kecil memang membutuhkan lahan dan penghidupan. Namun, persoalan menjadi berbeda apabila terdapat dugaan penggunaan alat berat dalam pembukaan kawasan hutan secara terorganisir.
Bg Mail juga menyoroti adanya informasi bahwa terdapat masyarakat yang memiliki lahan atau kebun dengan luasan puluhan hektare, bahkan disebut ada yang mencapai ratusan hektare, termasuk di kawasan yang berada di dalam atau bersinggungan dengan kawasan hutan, hutan lindung maupun kawasan konsesi.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Bukan untuk serta-merta menuduh atau menyalahkan pemilik lahan, melainkan memastikan bagaimana asal-usul penguasaan lahan tersebut, bagaimana status hukumnya, serta bagaimana proses pembukaan dan pemanfaatannya.
“Kalau benar ada lahan yang luasnya puluhan bahkan ratusan hektare berada di dalam kawasan hutan, hutan lindung atau kawasan konsesi, tentu harus dilihat secara jelas status dan legalitasnya. Jangan sampai masyarakat kecil yang berada di lapangan justru menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara pihak yang memiliki modal dan mengendalikan aktivitasnya tidak pernah tersentuh,” tegasnya.
Karena itu, Bg Mail meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi masyarakat yang menggarap. Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran menyeluruh mengenai siapa pemilik atau penguasa lahan, siapa yang menyediakan modal, siapa yang mendatangkan alat berat, siapa yang mengatur pembukaan lahan dan siapa yang nantinya memperoleh keuntungan dari hasil perkebunan tersebut.
“Kalau memang ada masyarakat yang terlibat, jangan hanya masyarakat kecil yang dilihat. Telusuri juga siapa yang membiayai, siapa yang menyediakan alat berat, siapa yang menguasai lahan dan siapa yang nantinya mendapatkan keuntungan dari pembukaan kawasan tersebut,” ujarnya dalam nada prihatin.
Ia juga meminta pemerintah Kabupaten Tebo bersama aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk memastikan status kawasan yang diduga dirambah. Pemeriksaan, menurutnya, harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan data serta fakta di lapangan.
Termasuk melakukan pemetaan dan pengecekan terhadap lahan-lahan yang berada di kawasan hutan, hutan lindung maupun kawasan konsesi, sehingga dapat diketahui dengan jelas mana yang memiliki dasar hukum dan mana yang diduga bermasalah.
Bg Mail berharap pemerintah serius menangani persoalan lingkungan, khususnya dugaan perambahan kawasan hutan. Jangan sampai kerusakan baru menjadi perhatian setelah kawasan hutan berubah menjadi perkebunan dan dampaknya mulai dirasakan masyarakat.
Lebih jauh, Bg Mail menilai persoalan hutan bukan hanya tentang pohon yang ditebang hari ini. Kerusakan hutan dapat berdampak panjang terhadap sumber air, habitat satwa, kesuburan tanah, bencana ekologis hingga kualitas lingkungan yang akan diwariskan kepada anak cucu.
“Kalau hari ini kita diam, mungkin kita masih bisa melihat hutan yang tersisa. Tapi bagaimana dengan anak cucu kita nanti? Jangan sampai mereka hanya mendengar cerita bahwa dulu Tebo punya hutan yang luas, tetapi ketika mereka dewasa, yang tersisa hanya perkebunan dan lahan yang sudah rusak.”
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk tidak saling menyalahkan, tetapi bersama-sama menjaga hutan. Masyarakat yang benar-benar membutuhkan penghidupan juga harus mendapatkan solusi yang tidak merusak kawasan hutan.
Namun apabila ditemukan adanya pihak yang mengambil keuntungan dengan cara melanggar aturan, maka menurutnya harus ditindak sesuai ketentuan hukum.
Pertanyaan besar yang kini perlu dijawab bukan hanya siapa yang berada di balik alat berat di lapangan, tetapi juga bagaimana bisa terjadi penguasaan lahan dalam skala puluhan hingga ratusan hektare di kawasan yang statusnya perlu diperiksa.
Apakah seluruh proses penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas? Jika ada alat berat yang digunakan, siapa yang menyediakannya? Dari mana sumber pembiayaannya? Dan jika lahan tersebut kemudian menjadi perkebunan sawit, siapa sebenarnya yang menikmati keuntungan terbesar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Bg Mail, harus dijawab melalui pemeriksaan dan penelusuran yang objektif, bukan sekadar asumsi.
Hutan Tebo bukan hanya milik generasi hari ini. Ada hak generasi yang belum lahir di dalam setiap pohon yang masih berdiri.
Bg Mail berharap suara masyarakat tidak diabaikan. Pemerintah diminta menunjukkan keseriusan dengan melakukan pengecekan langsung, memastikan legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan, menelusuri penggunaan alat berat serta mengusut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Sebab, menjaga hutan bukan semata-mata menjaga pepohonan.
Menjaga hutan berarti menjaga masa depan. Menjaga sumber kehidupan. Dan menjaga hak anak cucu untuk tetap memiliki lingkungan yang layak mereka warisi.(RR)ITT
