Gambar Iklan
Scroll untuk melanjutkan membaca

Bupati Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Publik Kini Menanti Ketegasan di Lapangan

 

Foto: Surat Edaran Bupati Tebo 
“ist”ITT

INFOTEBOTERKINI.COM,– Pemerintah Kabupaten Tebo akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.10.2.2/0937/PMD/2026 tentang Larangan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, itu ditujukan kepada Sekda, Inspektur, seluruh Camat, Kepala Desa/Lurah hingga Ketua BPD se-Kabupaten Tebo.


Surat edaran tersebut menegaskan bahwa seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dilarang karena berdampak terhadap pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, keselamatan kerja, hingga kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Selain itu, pemerintah juga menginstruksikan para Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD untuk aktif mengawasi serta melaporkan setiap aktivitas PETI kepada pihak berwenang.


Tak hanya itu, isi surat juga memberikan peringatan keras kepada Kepala Desa, Ketua BPD, perangkat desa maupun pihak lain yang diduga terlibat, melindungi, atau menjadi pemodal aktivitas PETI. Mereka dapat diperiksa karena diduga melanggar Pakta Integritas Jabatan dan berpotensi dikenai sanksi oleh Tim Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Tebo.


Namun, terbitnya surat edaran tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kabupaten Tebo selama ini disebut masih berlangsung secara terang-terangan. Alat berat, rakit dompeng, hingga aktivitas penambangan di bantaran sungai kerap menjadi sorotan publik dan bahkan beberapa kali viral di media sosial.


Publik kini menunggu apakah surat edaran itu benar-benar menjadi langkah awal penertiban yang serius, atau hanya sebatas dokumen administratif tanpa pengawasan yang nyata. Sebab, selama aktivitas ilegal masih berjalan bebas, kerusakan lingkungan akan terus meluas, sungai semakin tercemar, dan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas PETI akan dipertaruhkan.


Surat edaran merupakan bentuk kebijakan administratif yang penting, tetapi efektivitasnya akan diukur dari pelaksanaan di lapangan. Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan agar larangan tersebut benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar imbauan di atas kertas.(RR)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Bupati Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Publik Kini Menanti Ketegasan di Lapangan
  • Bupati Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Publik Kini Menanti Ketegasan di Lapangan
  • Bupati Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Publik Kini Menanti Ketegasan di Lapangan
  • Bupati Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Publik Kini Menanti Ketegasan di Lapangan
  • Bupati Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Publik Kini Menanti Ketegasan di Lapangan
  • Bupati Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Publik Kini Menanti Ketegasan di Lapangan
Ad
Ad