![]() |
| Foto ilustrasi “ist” ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM, – Perkembangan terbaru muncul dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menyeret oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara di Polres Tebo, perkara tersebut kini resmi dinyatakan layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Desa Sungai Rambai, Hayatul Azni membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Rabu malam (15/7/2026). Ia mengaku baru saja menerima pesan WhatsApp dari penyidik Polres Tebo yang meminta dirinya segera datang ke Polres Tebo untuk membuat Laporan Polisi (LP) sebagai tindak lanjut hasil gelar perkara.
Berikut isi pesan yang diterima Hayatul Azni dari penyidik Polres Tebo:
“Assalamualaikum pak kades. Saya dengan Aipda Ari dari Polres Tebo. Terkait pengaduan yang sudah saudara buat di Polres Tebo dan dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa perkara tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan. Untuk itu saya mohon saudara datang ke Polres Tebo untuk membuat Laporan Polisi. Terima kasih.”
Pesan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum yang selama ini dinantikan akhirnya memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Saksi-saksi, serta pengumpulan sejumlah alat bukti, penyidik menilai perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan Kepala Desa Sungai Rambai terhadap oknum Ketua BPD yang diduga melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uang berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta . Pengajuan tersebut diduga terkait dengan Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) hasil pengembalian audit tahun 2022.
Hayatul Azni menegaskan, oknum Ketua BPD meminta bagian dari dana SILPA dengan alasan sebagai bentuk “jasa perjuangan” karena pernah melaporkan mantan kepala desa sebelumnya.
“Dia meminta bagian dari dana SILPA dengan alasan telah melaporkan mantan kepala desa sebelumnya. Padahal dana SILPA itu adalah uang negara yang harus dikelola sesuai aturan, bukan untuk dibagikan kepada siapa pun,” tegas Hayatul Azni.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa, anggota BPD seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas, bukan malah diduga memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, Hayatul Azni juga mengaku telah menyerahkan berbagai bukti serta menghadirkan saksi-saksi kepada penyidik. Bahkan, Saksi dalam perkara tersebut telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tebo.
Dengan adanya hasil gelar perkara yang menyatakan kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, masyarakat kini menaruh perhatian terhadap langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi jabatan di tingkat pemerintahan desa. Masyarakat berharap proses penyidikan berjalan objektif berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Selain itu, desakan kepada Pemerintah Kabupaten Tebo juga kembali menguat agar melakukan evaluasi terhadap oknum Ketua BPD apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun ketentuan yang mengatur larangan bagi anggota BPD.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya. Sementara itu, pihak Polres Tebo melalui proses hukum yang sedang berjalan telah mengkonfirmasi kepada pelapor bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan meminta pelapor segera membuat Laporan Polisi sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara.(RR)
