![]() |
| Foto:Kapolres Tebo Dan Kasat Reskrim Polres Tebo,Saat Konfresi Pers “ist”ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM – Setelah hampir satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), para tersangka dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1 akhirnya berakhir.
Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Tebo membuahkan hasil dengan berhasil membekukan tersangka di Pulau Bali.
Tersangka berinisial HAP (36) ditangkap Tim Unit II Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tebo yang berkolaborasi dengan personel Satreskrim Polres Tabanan di kawasan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Saat diamankan, HAP diketahui tengah bekerja sebagai fotografer dan videografer. Meski sempat pindah ke luar daerah, upaya pengungsinya tidak mampu menghindar dari proses penegakan hukum.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, SIK, SH, MH menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan buah dari kerja keras penyidik yang terus melakukan pelacakan terhadap tersangka sejak resmi ditetapkan sebagai DPO pada Oktober 2025.
“Keberhasilan pengamanan tersangka merupakan wujud komitmen Polres Tebo dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari proses hukum,” tegas AKBP Triyanto.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan KUR di BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, HAP diduga bersama EW selaku Branch Manager dan MA selaku Micro Staff melakukan penyaluran pembiayaan kepada 26 nasabah dengan menggunakan identitas pihak lain, merekayasa tujuan pembiayaan, jenis usaha, pekerjaan, hingga kemampuan pembayaran (rePayment capacity) para nasabah.
Dana hasil pencairan pembiayaan tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi , dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.825.000.000 .
Keberhasilan penangkapan DPO ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti meskipun pelaku berusaha menghilang. Polres Tebo menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rinto-ITT)
