![]() |
| Foto:Kasat Reskrim Polres Tebo “ist”ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM – Polres Tebo memastikan akan menangani secara serius dan profesional dua laporan polisi terkait peristiwa pengikatan yang sempat viral di media sosial dan terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan, SH, MH, mengungkapkan bahwa pada Selasa (14/7/2026), Satreskrim Polres Tebo telah menerima dua laporan polisi terkait dengan kejadian tersebut.
Laporan pertama disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Langkap, Amri Firdaus , terkait dugaan tindak pidana pengancaman. Sementara laporan kedua dibuat oleh Guswartini , istri Amri Firdaus, yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua laporan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa membeda-bedakan pihak mana pun.
“Kedua laporan tersebut akan kami proses secara transparan dan berkeadilan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada para korban,” tegas IPTU Rimhot Nainggolan.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum dua laporan terbaru tersebut diterima, Amri Firdaus sebelumnya telah terlebih dahulu membuat laporan di Polres Tebo.
Berdasarkan mekanisme penanganan perkara, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polsek Sumay karena locus delicti berada di wilayah hukum setempat dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut Rimhot, seluruh rangkaian proses hukum akan terus dipantau dan dikawal agar berjalan objektif, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Polisi juga mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi maupun konflik yang memicu lanjutan di tengah masyarakat.
Selain fokus pada proses penyidikan, Polres Tebo juga mengambil langkah preventif dengan menyiapkan koordinasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan pelapor dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan berkoordinasi dengan LPSK untuk menjaga keamanan pelapor Saudara Amri Firdaus dan keluarganya,” ujar IPTU Rimhot Nainggolan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan Polres Tebo dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan hak hukumnya untuk melapor. Kepolisian menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh rasa aman dan perlindungan selama proses penegakan hukum berlangsung.
Dengan diterimanya dua laporan baru tersebut, penyidik Satreskrim Polres Tebo akan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa para Saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami kronologi peristiwa yang menjadi perhatian publik setelah video cuplikan di Desa Teluk Langkap tersebar luas di media sosial.
Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga proses hukum dapat berjalan adil serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Red-ITT)
