Gambar Iklan
Scroll untuk melanjutkan membaca

Dua Pelaku Jadi Tersangka, Polres Tebo Bergerak Cepat Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan di Sumay

Fto: Dua Pelaku 
“ist”ITT

INFOTEBOTERKINI.COM  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Hanya berselang satu hari setelah peristiwa terjadi, penyidik ​​berhasil menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Peristiwa tersebut terjadi pada  hari Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB . Korban dalam perkara ini diketahui bernama  Ibni Sabila , sementara dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial  G  dan  H .


Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Tebo, kejadian tersebut bermula dari adanya kedekatan antara korban dengan tersangka yang berinisal G. Saat itu, tersangka G memarahi korban. Tidak terima dengan teguran tersebut, korban kemudian penyelamatan tersangka G.


Situasinya pun memanas. Tersangka G melakukan perlawanan dengan menggigit tangan kanan korban sebanyak dua kali. Di tengah-tengahnya, tersangka H juga terlibat dengan menendang punggung korban menggunakan kaki sebanyak satu kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Tebo.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tebo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada  Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB , kedua tersangka berhasil diamankan dan resmi menjalani proses terselesaikan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.


Dalam perkara ini, penyidik ​​menerapkan  Pasal 466 ayat (1) KUHP  dengan ancaman pidana penjara paling lama  2 tahun 6 bulan  atau pidana denda paling banyak  Kategori III , serta  Pasal 262 ayat (1) KUHP  tentang dikirimkan dan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama  5 tahun atau pidana denda paling banyak  Kategori V .


Saat dikonfirmasi media awak,  Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rimhot Nainggolan membenarkan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di Mapolres Tebo.


“Benar, penyidik ​​Satreskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Teluk Langkap. Keduanya sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Polres Tebo.


Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik ​​masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan tidak ada fakta hukum yang terlewat selama proses penyelidikan.

Dengan menetapkan dua tersangka tersebut, Polres Tebo menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum serta merespons cepat setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum dan menghindari tindakan hakim utama sendiri yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum baru.(RR)

 

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Dua Pelaku Jadi Tersangka, Polres Tebo Bergerak Cepat Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan di Sumay
  • Dua Pelaku Jadi Tersangka, Polres Tebo Bergerak Cepat Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan di Sumay
  • Dua Pelaku Jadi Tersangka, Polres Tebo Bergerak Cepat Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan di Sumay
  • Dua Pelaku Jadi Tersangka, Polres Tebo Bergerak Cepat Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan di Sumay
  • Dua Pelaku Jadi Tersangka, Polres Tebo Bergerak Cepat Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan di Sumay
  • Dua Pelaku Jadi Tersangka, Polres Tebo Bergerak Cepat Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan di Sumay
Ad
Ad