![]() |
| Foto korban dan Kbo Reskrim polres tebo IPDA William Simbolon “ist”ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM,- Kasus dugaan pengancaman dan aksi hakim utama sendiri di Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, resmi dilaporkan ke Polres Tebo, Jumat (22/05/2026).
Korban, Naldi Irawan, melapor dengan nomor: STTLP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI. Dalam laporannya, korban mengaku sempat diamankan warga, terlibat suatu masalah, hingga terikat menggunakan rantai.
Korban juga menyebut oknum perangkat desa berinisial LS diduga meminta uang Rp12 juta ke rekening pribadi dengan alasan denda adat.
Kasus ini langsung memicu sorotan publik. Dugaan intimidasi, penyekapan, dan permintaan uang dinilai sudah melampaui batas hukum.
KBO Satreskrim Polres Tebo , IPDA Wiliam Simbolon, membenarkan laporan tersebut dan menegaskan pihak kepolisian segera turun tangan.
“Hari ini benar ada laporan masuk terkait dugaan pengancaman di Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu. Kasus ini segera kami usut, termasuk olah TKP dan pemeriksaan Saksi-saksi,” tegasnya.
Masyarakat kini mendesak aparat bertindak tegas dan transparan terhadap semua pihak yang terlibat.
( Red-ITT )
