Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Pasar Malam di Pulau Temiang Diduga Berkedok Perjudian, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Suasana pasar malam di Pulau Temiang,foto : Ist

INFOTEBOTERKINI.COM, -  Aktivitas pasar malam yang berlangsung di wilayah Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, selain menghadirkan hiburan dan lapak dagangan, pasar malam tersebut diduga menjadi ajang praktik perjudian terselubung yang meresahkan warga.

Sejumlah warga menyebutkan, terdapat permainan yang menggunakan unsur taruhan dengan hadiah berupa rokok,. Praktik ini dinilai melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku, terlebih dilakukan secara terbuka di ruang publik yang juga dikunjungi oleh anak-anak dan keluarga.

“Kami tidak mempermasalahkan pasar malam sebagai hiburan rakyat, tapi kalau sudah ada unsur judi, apalagi terang-terangan, ini sangat meresahkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan pun mengarah kepada pihak Polsek Tebo Ulu yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tersebut. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan yang dilakukan aparat terhadap dugaan pelanggaran hukum ini.

Selain itu, warga juga menyoroti maraknya praktik “judi rokok” yang kerap dijadikan modus untuk menghindari jerat hukum. Padahal, dalam berbagai ketentuan hukum di Indonesia, segala bentuk perjudian baik menggunakan uang maupun barang sebagai taruhan tetap dilarang.

Aturan Larangan Judi di Pasar Malam

Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, termasuk yang berkedok permainan berhadiah rokok, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan penegasan aturan di lokasi pasar malam, antara lain:

  1. Melarang segala bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan, baik menggunakan uang, rokok, maupun barang lainnya.
  2. Menutup dan membubarkan lapak permainan yang terindikasi judi, tanpa pengecualian.
  3. Melakukan pengawasan rutin oleh aparat keamanan, termasuk dari pihak Polsek Tebo Ulu dan pemerintah setempat.
  4. Memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara maupun pemain, sesuai dengan hukum yang berlaku.
  5. Mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan kondisi ini, sehingga pasar malam dapat kembali menjadi sarana hiburan yang sehat, aman, dan bebas dari praktik ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. (Red-ITT)

Also Read
Tag:
Latest News
  • Pasar Malam di Pulau Temiang Diduga Berkedok Perjudian, Kinerja Aparat Dipertanyakan
  • Pasar Malam di Pulau Temiang Diduga Berkedok Perjudian, Kinerja Aparat Dipertanyakan
  • Pasar Malam di Pulau Temiang Diduga Berkedok Perjudian, Kinerja Aparat Dipertanyakan
  • Pasar Malam di Pulau Temiang Diduga Berkedok Perjudian, Kinerja Aparat Dipertanyakan
  • Pasar Malam di Pulau Temiang Diduga Berkedok Perjudian, Kinerja Aparat Dipertanyakan
  • Pasar Malam di Pulau Temiang Diduga Berkedok Perjudian, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Ad
Ad