![]() |
| Pelaku peredaran narkotika beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tebo, foto : Ist |
INFOTEBOTERKINI.COM, - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo bersama anggota Polsek Muara Tabir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 16.40 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di RT 08 Desa Embacang Gedang, Kecamatan Muara Tabir yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tebo bersama personel Polsek Muara Tabir segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap penghuni rumah. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di bawah ranjang kamar tidur pelaku.
Pelaku diketahui bernama Japar bin Jupri (38), seorang petani yang berdomisili di RT 002 Desa Bangko Pintas, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 17 paket sedang sabu, 37 paket kecil sabu, tiga lembar plastik klip bekas, dua pack plastik klip baru, satu unit timbangan digital, satu lembar plastik hitam, satu tas handbag batik, satu kotak stainless, satu unit handphone Oppo A51, serta uang tunai sebesar Rp5 juta.
Adapun total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 88,91 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di wilayah Kuamang Kuning. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tebo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (Red-ITT)
