Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Potensi Emas 40 Hektare di Tebo Ilir, Tomson Purba : Bisa Dongkrak PAD Jika Dikelola BUMD Secara Legal

Tomson Purba, foto : Ist

INFOTEBOTERKINI.COM, - Potensi sumber daya alam berupa emas di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, disebut memiliki nilai ekonomi yang cukup besar jika dikelola secara serius dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Tomson Purba, yang menyebutkan bahwa di kawasan tersebut terdapat potensi emas dengan luasan sekitar 40 hektare, dengan perkiraan kandungan minimal 1 kilogram emas per hektare.

Menurutnya, apabila potensi ini dikelola secara profesional oleh BUMD Tebo Holding Company (THC) atau badan usaha milik daerah lainnya, maka hasilnya dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi daerah.

“Kalau dikelola secara serius oleh BUMD THC, saya rasa hasilnya bisa membantu pembangunan daerah. Bahkan secara hitungan kasar, potensi itu bisa membantu membangun sekitar 40 kilometer jalan kelas III di Kabupaten Tebo,” ujar Tomson Purba.

Namun demikian, pengelolaan sumber daya mineral seperti emas tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, atau skema kerja sama yang sah dengan pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa:dikuasai oleh negara dan dipergunakan untu

Artinya, pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab, legal, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Potensi Peningkatan PAD

Jika dikelola secara transparan dan profesional melalui BUMD, potensi tambang emas tersebut dapat menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Tebo.

Pendapatan itu nantinya dapat digunakan untuk berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tomson Purba berharap pemerintah daerah dapat melihat potensi ini secara serius, namun tetap mengedepankan aspek hukum, lingkungan, dan tata kelola yang baik.

“Yang penting pengelolaannya harus resmi, transparan, dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tebo,” tegasnya.

Edukasi untuk Masyarakat

Pakar tata kelola sumber daya alam juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin atau PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga pelanggaran hukum.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan penambangan ilegal, dan mendorong agar potensi sumber daya alam dikelola secara resmi melalui mekanisme negara sehingga manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat.

Jika dikelola dengan baik, potensi emas di Tebo Ilir bukan hanya menjadi sumber ekonomi, tetapi juga dapat menjadi motor pembangunan daerah yang berkelanjutan.(Red-ITT)

Also Read
Tag:
Latest News
  • Potensi Emas 40 Hektare di Tebo Ilir, Tomson Purba : Bisa Dongkrak PAD Jika Dikelola BUMD Secara Legal
  • Potensi Emas 40 Hektare di Tebo Ilir, Tomson Purba : Bisa Dongkrak PAD Jika Dikelola BUMD Secara Legal
  • Potensi Emas 40 Hektare di Tebo Ilir, Tomson Purba : Bisa Dongkrak PAD Jika Dikelola BUMD Secara Legal
  • Potensi Emas 40 Hektare di Tebo Ilir, Tomson Purba : Bisa Dongkrak PAD Jika Dikelola BUMD Secara Legal
  • Potensi Emas 40 Hektare di Tebo Ilir, Tomson Purba : Bisa Dongkrak PAD Jika Dikelola BUMD Secara Legal
  • Potensi Emas 40 Hektare di Tebo Ilir, Tomson Purba : Bisa Dongkrak PAD Jika Dikelola BUMD Secara Legal
Ad
Ad