![]() |
| Foto : ROMY FAISAL “ist”ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM,- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Cabang KabupatenTebo mengecam sikap seorang oknum pengacara yang dinilai arogan dan melecehkan profesi wartawan saat konferensi perkara perdata di Pengadilan Negeri Tebo.
Wakil Ketua SMSI Tebo, Hafizan Romy Faisal, yang menyaksikan langsung kejadian tersebut mengatakan, awak media telah mendapat izin majelis hakim untuk mengambil foto dan video konferensi.
Namun, oknum pengacara tersebut tiba-tiba menyatakan keberatan dan mencoba melarang wartawan mengambil gambar.
“Wartawan sudah mendapat izin hakim. Kalau pengacara setuju, seharusnya disampaikan kepada majelis hakim, bukan langsung melarang wartawan seolah-olah memiliki kewenangan mengatur ruang sidang,” tegas Romy saat dikonfirmasi media awak, Jum'at (11/9/2027).
Menurutnya, Pasal 4 ayat (6) PERMA Nomor 5 Tahun 2020 pengaturan pengambilan foto dan rekaman dalam konferensi harus mendapat izin Hakim/Ketua Majelis Hakim. Sementara kebebasan pers dalam mencari dan memperoleh informasi dijamin Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pengacara dan wartawan sama-sama profesi yang harus saling menghormati. Sebagai praktisi hukum, seharusnya memahami batas kewenangannya,” pungkas Romy.
SMSI Tebo berharap kejadian serupa tidak terulang serta meminta semua pihak menghormati tugas jurnalistik yang dilaksanakan sesuai aturan dan tata tertib konferensi. (***)
