![]() |
| Foto :Kapolsek Tebo Tengah “ist” ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM,- Respons cepat kembali disampaikan jajaran Polsek Tebo Tengah dalam mempercayai laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Pada Senin (29/6/2026) , Polsek Tebo Tengah langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas PETI di Dusun Danau Tanduk, Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo . Langkah tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi yang disebarkan melalui pemberitaan media online maupun media sosial.
Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebo Tengah, IPTU Rhomadhian, SH bersama personel Polsek Tebo Tengah. Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menanggapi setiap informasi yang disampaikan masyarakat, sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolsek bersama anggotanya melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Penindakan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polri untuk terus mencerminkan ruang gerak para pelaku penambangan emas tanpa izin yang selama ini merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.
Kehadiran aparat kepolisian di lokasi diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi pesan tegas bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Tebo Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penambangan ilegal di wilayahnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam aktivitas anggota PETI yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Tebo.
Upaya penindakan terhadap PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, permintaan masyarakat, serta melindungi kelestarian lingkungan dari dampak kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal.( Red-ITT )
