![]() |
| Foto “ist” ITT (GEMAKATO) |
INFOTEBOTERKINI.COM – Ketua Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO), Rengki, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Tebo menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan satu unit genset senilai Rp548.340.000 yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) justru diserahkan ke Polda Jambi, bukan digunakan untuk menunjang operasional Pemerintah Kabupaten Tebo.
Menurut Rengki, anggaran sebesar itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih mendesak dan memberikan manfaat langsung.
“Bayangkan jika uang lebih dari setengah miliar rupiah itu digunakan untuk membangun lampu penerangan jalan umum di titik-titik yang masih gelap, memperbaiki fasilitas publik, menyediakan ruang kreativitas bagi anak muda, atau membantu pelaku UMKM melalui penyediaan gerobak usaha. Dampaknya akan jauh lebih dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan Pemerintah Kabupaten Tebo mengalokasikan anggaran tersebut, sementara selama ini masyarakat terus disuguhi alasan efisiensi anggaran ketika mengeluhkan kondisi jalan yang rusak, minimnya fasilitas kesehatan, hingga berbagai kebutuhan dasar lainnya.
“Di depan masyarakat selalu dikatakan anggaran minim dan harus efisiensi. Namun ketika melihat temuan seperti ini, publik tentu berhak bertanya, sebenarnya apa prioritas pemerintah daerah?” ujar Rengki.
Rengki turut menyinggung imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemerintah daerah tidak memberikan hibah kepada instansi vertikal karena masing-masing instansi telah memiliki mekanisme dan sumber pendanaan sendiri untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.
“Kalau memang setiap instansi vertikal sudah memiliki anggaran masing-masing, lalu mengapa pemerintah daerah justru mengalokasikan APBD untuk kebutuhan tersebut? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” katanya.
Ia bahkan menyindir keras kebijakan tersebut.
“Seolah-olah Pemkab Tebo memiliki anggaran berlebih. Di saat rakyat diminta memahami efisiensi, justru muncul pengeluaran yang dipertanyakan urgensi dan mekanismenya,” kritiknya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo merealisasikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp6.394.792.107, termasuk pengadaan satu unit genset senilai Rp548.340.000.
Namun, hasil pemeriksaan auditor menyebutkan genset tersebut tidak pernah dimanfaatkan untuk operasional Pemerintah Kabupaten Tebo. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 000.2.3.2/18/8/SETDA-PERLENGKAPAN/2025 tertanggal 8 September 2025, barang tersebut langsung dikirim kepada Polda Jambi.
Dalam temuannya, BPK juga mencatat bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat dalam proses hibah barang milik daerah, antara lain surat proposal permohonan hibah dari pihak penerima, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penetapan penerima hibah.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena mekanisme penyaluran aset daerah dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi sebagaimana mestinya.
Rengki menegaskan, pemerintah daerah harus segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar penganggaran, mekanisme penyerahan aset, serta tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.
“Masyarakat Tebo berhak mendapatkan penjelasan yang terang-benderang. Jangan sampai kepercayaan publik terus menurun hanya karena pemerintah tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari hasil pemeriksaan BPK. APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan memunculkan polemik baru di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.(Red-ITT)
