![]() |
| Foto : Bupati Dan Wakil Bupati Tebo Saat di wawancarai awak media “Rinto Rezky” |
INFOTEBOTERKINI.COM, – Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, memberikan peringatan keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pihak ketiga yang tercantum dalam temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tebo usai mengikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo pada Senin (6/7/2026) dalam agenda pengungkapan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam sesi wawancara bersama sejumlah awak media, Agus Rubiyanto menegaskan bahwa setiap temuan yang disampaikan BPK bukanlah sesuatu yang boleh diabaikan. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki kewajiban atas temuan tersebut harus segera memastikan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
“Kalau ada temuan dari BPK, baik itu OPD maupun pihak ketiga, wajib ditindaklanjuti. Sesuai ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu 60 hari harus diselesaikan, termasuk pengembalian apabila memang menjadi kewajiban,” tegas Agus Rubiyanto.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun untuk mengabaikan hasil pemeriksaan BPK. Bupati menekankan bahwa rekomendasi BPK memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang wajib dipatuhi oleh semua pihak terkait.
Ia juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar lebih disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah, memastikan kepatuhan terhadap aturan, serta memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah juga diminta bertanggung jawab apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kewajiban yang harus dipenuhi. Pemerintah Kabupaten Tebo, menurut Bupati, akan terus mengawal proses tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK hingga selesai sesuai batas waktu yang ditentukan.
Sikap tegas yang disampaikan Agus Rubiyanto dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tebo dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Seluruh OPD maupun rekanan diharapkan tidak menganggap remeh setiap rekomendasi hasil pemeriksaan, karena penyelesaiannya merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.( Rinto )
