Gambar Iklan
Scroll untuk melanjutkan membaca

Keluarga Korban Pengeroyokan SMPN 22 Tebo Pilih Lanjutkan Proses Hukum, Upaya Damai Dinilai Tak Serius

F

INFOTEBOTERKINI.COM,– Keluarga korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di SMP Negeri 22 Tebo akhirnya memilih untuk melanjutkan proses hukum terhadap sembilan pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur. Keputusan tersebut diambil setelah berbagai upaya perdamaian dan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) maupun diversi dinilai tidak membuahkan hasil yang memuaskan.


Kasus yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Tebo dan saat ini dalam pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) itu kembali memanas setelah keluarga korban merasa tidak mendapatkan itikad baik dari sebagian pihak pelaku.


Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Tebo Nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, korban yang masih berstatus pelajar diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sembilan orang siswa. Dalam laporan tersebut disebutkan para terlapor memiliki peran berbeda-beda, mulai dari menghasut, mengajak, hingga melakukan pemukulan secara langsung terhadap korban.


Pihak keluarga korban menegaskan bahwa mereka sebenarnya telah membuka ruang damai. Namun dalam proses yang difasilitasi berbagai pihak, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tebo dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo, tidak ditemukan titik temu.


“Kami bukan memeras siapa pun. Kami hanya menyampaikan kerugian yang selama ini kami keluarkan akibat kejadian tersebut. Kalau memang ingin berdamai, setidaknya ada tanggung jawab terhadap kerugian korban,” ujar keluarga korban saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurut pihak keluarga, korban mengalami dampak fisik dan psikologis yang cukup serius. 


Selain sempat menjalani pemeriksaan medis dan rontgen di RSUD Kabupaten Tebo, korban juga mengalami trauma mendalam pasca kejadian.

Trauma tersebut diperparah dengan dugaan intimidasi yang diterima korban di lingkungan sekolah. Korban mengaku pernah mendapat ancaman dari para pelaku.


“Kalau kau laporkan ke guru atau kepala sekolah, kami bunuh kau.”


Ancaman itu disebut membuat korban mengalami ketakutan berkepanjangan hingga enggan kembali melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 22 Tebo.

Yang membuat keluarga korban semakin kecewa adalah sikap beberapa pihak yang dinilai meremehkan persoalan tersebut. Dalam proses mediasi, menurut keluarga korban, ada orang tua pelaku yang membantah keterlibatan anaknya dan bahkan sempat melontarkan pernyataan bernada menantang.


“Kalau mau naikkan kasusnya, silakan saja naikkan.”


Ucapan tersebut dinilai keluarga korban sebagai bentuk ketidakseriusan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.


“Kami merasa sangat disepelekan. Seolah-olah penderitaan yang dialami anak kami tidak dianggap. Padahal sampai sekarang anak kami masih trauma,” tegas keluarga korban.


Pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa petugas Bapas telah menemui mereka. Apabila tidak ada perkembangan berarti dalam waktu dekat, mereka berencana kembali mengurus kelanjutan perkara tersebut pada Senin, 22 Juni 2026.


Pelaku Anak Tetap Bisa Dijerat Hukum


Meski para terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, bukan berarti mereka terbebas dari proses hukum. Dalam sistem peradilan pidana anak, diversi memang diutamakan sebagai langkah penyelesaian di luar pengadilan. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan atau korban menolak perdamaian, perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus pengeroyokan, para pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Selain itu, apabila terbukti terdapat peran aktif menghasut, mengajak, membantu, maupun melakukan pemukulan, masing-masing pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya dalam peristiwa tersebut.


Ancaman atau intimidasi terhadap korban juga dapat menjadi perhatian penyidik apabila ditemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung dugaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada dalam tahapan pendampingan dan koordinasi bersama pihak terkait. Namun keluarga korban menegaskan satu sikap: jika tidak ada keadilan dan tanggung jawab yang nyata, maka jalur hukum akan ditempuh hingga tuntas.


“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Jangan sampai korban yang menanggung trauma seumur hidup, sementara pelaku menganggap ini hanya persoalan sepele,” tutup keluarga korban.

(Red-ITT)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Keluarga Korban Pengeroyokan SMPN 22 Tebo Pilih Lanjutkan Proses Hukum, Upaya Damai Dinilai Tak Serius
  • Keluarga Korban Pengeroyokan SMPN 22 Tebo Pilih Lanjutkan Proses Hukum, Upaya Damai Dinilai Tak Serius
  • Keluarga Korban Pengeroyokan SMPN 22 Tebo Pilih Lanjutkan Proses Hukum, Upaya Damai Dinilai Tak Serius
  • Keluarga Korban Pengeroyokan SMPN 22 Tebo Pilih Lanjutkan Proses Hukum, Upaya Damai Dinilai Tak Serius
  • Keluarga Korban Pengeroyokan SMPN 22 Tebo Pilih Lanjutkan Proses Hukum, Upaya Damai Dinilai Tak Serius
  • Keluarga Korban Pengeroyokan SMPN 22 Tebo Pilih Lanjutkan Proses Hukum, Upaya Damai Dinilai Tak Serius
Ad
Ad