Gambar Iklan
Scroll untuk melanjutkan membaca

TANAH MASIH BERSENGKETA, ARISMANTO KLAIM MILIK ALMARHUM ORANG TUANYA, BANGUNAN SUDAH BERDIRI DI LUBUK MANDRASAH ULU

 

Foto : Gambar ini di buat ilustrasi “ist”ITT

INFOTEBOTERKINI.COM,- Persoalan perdamaian tanah kembali mencuat di wilayah Lubuk Mandrasah Ulu, Kabupaten Tebo. Sebidang tanah seluas kurang lebih  500 meter persegi  yang hingga kini disebut masih dalam persengketaan, belum memiliki sertifikat dan belum memiliki dasar kepemilikan yang disepakati oleh pihak, justru telah berdiri bangunan di atasnya.


Persoalan tersebut melibatkan  Abadi , yang mengakui hak atas tanah tersebut sejak tahun 2001 dengan pihak  Arismanto  yang juga mengklaim tanah tersebut sebagai milik almarhum orang tuanya.


Menurut keterangan Abadi, sejarah penguasaan tanah tersebut telah berlangsung sejak lama. Pada tahun 2002,Beliau Membangun Rumah Di Tanah Tersebut Dengan ukuran  3 x 4 Meter, Kemudian orang tua Abadi ingin tinggal Bersama dia Pada Tahun 2003.


Kemudian pada tahun 2006, rumah tersebut diperbesar oleh orang tua Abadi menjadi sekitar 5 x 7 meter .


Abadi sendiri sempat meninggalkan daerah tersebut untuk mengikuti program transmigrasi ke Cianjur, Jawa Barat, pada tahun 2003 dan berada di sana selama kurang lebih tiga tahun. Setelah itu, Abadi merantau ke wilayah Merlung sebelum akhirnya kembali ke Lubuk Mandrasah Ulu pada tahun 2009.


Sepulangnya Abadi, tanah tersebut disebut tetap ditempati oleh kedua orang tua hingga keduanya meninggal dunia. Setelah orang tua Abadi meninggal.


Namun persoalan mulai memanas ketika Arismanto muncul dan mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik almarhum orang tuanya.


Klaim tersebut kemudian menjadi persoalan antara kedua belah pihak. Apalagi, perselisihan tersebut telah pernah dimediasi di Kantor Desa Lubuk Mandrasah Ulu. Namun, proses mediasi tersebut belum menghasilkan titik temu maupun kesepakatan mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut.


Yang menjadi sorotan, di tengah status tanah yang masih diperselisihkan,  Arismanto disebut telah mendirikan bangunan di atas lokasi yang menjadi objek pelestarian tersebut.


Kondisi itu membuat Abadi insiprasi dasar pendirian bangunan tersebut. Pasalnya, menurut pihak Abadi, permasalahan kepemilikan tanah belum terselesaikan secara hukum dan masih menjadi hambatan antara kedua belah pihak.


Merasa haknya dipersoalkan, Abadi kemudian memilih Berencana membawa perkara tersebut ke jalur hukum di  Pengadilan Negeri Tebo .


Media ini juga masih membuka ruang bagi pihak Arismanto maupun keluarga almarhum orang tuanya  untuk memberikan klarifikasi, bukti kepemilikan, serta penjelasan mengenai dasar klaim atas tanah seluas kurang lebih 500 meter persegi tersebut. (RR-ITT)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • TANAH MASIH BERSENGKETA, ARISMANTO KLAIM MILIK ALMARHUM ORANG TUANYA, BANGUNAN SUDAH BERDIRI DI LUBUK MANDRASAH ULU
  • TANAH MASIH BERSENGKETA, ARISMANTO KLAIM MILIK ALMARHUM ORANG TUANYA, BANGUNAN SUDAH BERDIRI DI LUBUK MANDRASAH ULU
  • TANAH MASIH BERSENGKETA, ARISMANTO KLAIM MILIK ALMARHUM ORANG TUANYA, BANGUNAN SUDAH BERDIRI DI LUBUK MANDRASAH ULU
  • TANAH MASIH BERSENGKETA, ARISMANTO KLAIM MILIK ALMARHUM ORANG TUANYA, BANGUNAN SUDAH BERDIRI DI LUBUK MANDRASAH ULU
  • TANAH MASIH BERSENGKETA, ARISMANTO KLAIM MILIK ALMARHUM ORANG TUANYA, BANGUNAN SUDAH BERDIRI DI LUBUK MANDRASAH ULU
  • TANAH MASIH BERSENGKETA, ARISMANTO KLAIM MILIK ALMARHUM ORANG TUANYA, BANGUNAN SUDAH BERDIRI DI LUBUK MANDRASAH ULU
Ad
Ad