![]() |
| Foto : “ist”ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM,-
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali berdampak pada sejumlah wilayah di Provinsi Jambi. Kabut asap mengganggu kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, dan transportasi udara.
Data Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi mencatat 12.106 titik api sepanjang tahun 2026. Luas lahan yang terbakar sejak 1 Januari hingga 6 Oktober mencapai 4.267,51 hektare. Pada 6 Oktober masih terdeteksi 144 hotspot, setelah sebelumnya tercatat 199 titik. Batanghari menjadi wilayah dengan luas kebakaran terbesar, sekitar 1.306,81 hektar.
Di Muaro Jambi, kualitas udara dilaporkan berada pada kategori berbahaya. Dinas Kesehatan setempat mencatat 4.065 kasus ISPA yang dikaitkan dengan paparan kabut asap. Pada hari yang sama, sedikitnya enam penerbangan di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin ditunda karena jarak pandang terbatas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dampak program dan pendanaan BioCarbon Fund–Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL) terhadap pencegahan deforestasi, pengelolaan hutan, dan pengendalian karhutla di Jambi.
Nilai dan program pengawasan
BioCF-ISFL merupakan program yang didukung Bank Dunia untuk mengurangi emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Dokumen resmi menyebutkan bahwa pada Desember 2020 ditandatangani Perjanjian Hibah senilai US$13,5 juta atau sekitar Rp189 miliar. Pemerintah Provinsi Jambi kemudian memperoleh alokasi sekitar Rp82,38 miliar untuk periode 2022–2025.
Dana pra-investasi tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Bappeda, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, serta Dinas Kehutanan dan beberapa UPTD KPH.
Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai dana yang diterima, alokasi per OPD, realisasi anggaran, kegiatan dan lokasinya, penerima manfaat, hasil yang dicapai, serta mekanisme pengawasan dan audit. Keterkaitan setiap kegiatan dengan pencegahan karhutla juga perlu dijelaskan.
Informasi publik dan hasil program
Renstra Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi menyebut adanya pendanaan hibah BioCF dalam program dan kegiatan lingkungan hidup. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa skema BioCF berkaitan dengan kegiatan DLH.
Namun informasi yang tersedia belum mencapai realisasi anggaran per kegiatan, lokasi, penerima manfaat, keluaran program, dan hasil evaluasinya. Pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai keberadaan dana, melainkan apakah penggunaannya menghasilkan langkah-langkah efektif untuk mencegah kebakaran, menjaga hutan, mengurangi emisi, dan melindungi masyarakat.
Memburuknya karhutla tidak otomatis membuktikan bahwa dana BioCF tidak digunakan atau disalahgunakan. Karhutla dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kekeringan, kondisi gambut, aktivitas manusia, tata kelola lahan, penegakan hukum, kapasitas pemadaman, dan cuaca.
Pemerintah Provinsi Jambi menyebut cuaca kering dan hujan yang belum merata sebagai kendala penanganan. Satgas melakukan pemantauan, pemadaman, operasi modifikasi cuaca, serta melibatkan TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, BMKG, dan pemerintah daerah.
Penegakan hukum juga berjalan. Hingga 6 Oktober 2026, terdapat 90 kasus karhutla dalam proses hukum, terdiri atas 71 tahap penyelidikan dan 19 tahap penyidikan. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, isu utama yang perlu dijawab adalah hasil dan pertanggungjawaban penggunaan dana, bukan tuduhan cakupan.
Program BioCF mencakup perlindungan lingkungan dan sosial serta mekanisme pembagian manfaat. Pemerintah menyatakan fase pra-investasi berakhir pada Mei 2026 dan Jambi bersiap memasuki tahap pembayaran berbasis hasil. Di sisi lain, negosiasi pembayaran karbon hingga US$70 juta masih berlangsung dalam skema BioCF-ISFL.
Pemerintah daerah dan OPD terkait perlunya menyediakan laporan yang mudah diakses publik, setidaknya mencakup:
- nilai hibah yang diterima;
- alokasi dan realisasi per OPD;
- dokumen anggaran;
- daftar, lokasi, dan pelaksana kegiatan;
- penerima manfaat;
- keluaran dan indikator keberhasilan;
- laporan pemantauan dan evaluasi;
- hasil audit; serta
- hubungan kegiatan dengan pengendalian karhutla.
Data tersebut diperlukan untuk menilai apakah program menghasilkan perlindungan hutan, pencegahan kebakaran, penguatan kapasitas desa, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karhutla Jambi pada Oktober 2026 menjadi ujian bagi tata kelola lingkungan, koordinasi pemerintah, kebijakan, dan pendanaan.
BioCF dapat mendukung perlindungan hutan dan pembangunan rendah karbon, tetapi manfaatnya harus dapat diperoleh melalui data, kegiatan, dan hasil yang terbuka bagi publik.
Masyarakat berhak mengetahui apa yang dikerjakan, berapa anggarannya, di mana kegiatan dilaksanakan, siapa penerima manfaatnya, dan apa hasilnya. Permintaan informasi tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari tanggung jawab publik atas pengelolaan dana lingkungan.
(RR-ITT)
