![]() |
| Foto “ist”ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM,- Kepala Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, melaporkan ke Polres Tebo atas dugaan mengomunikasikan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan hutan produksi serta dugaan pungutan pembohong melalui portal jalan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Laskar Merah Putih Perjuangan (DPC LMPP) Kabupaten Tebo. Persoalan ini menjadi sorotan karena memuat dugaan publikasi dokumen pertanahan di kawasan hutan yang status dan legalitasnya perlu dipastikan melalui proses hukum.
Ketua DPC LMPP Kabupaten Tebo, Aguswadi, mengizinkan telah membuat laporan resmi. Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup dua persoalan utama, yakni dugaan fitnah SKT yang dipersoalkan legalitasnya di kawasan hutan produksi serta dugaan pungutan retribusi portal jalan terhadap warga pengguna jalan.
Menurut pihak pelapor, pengungkapan SKT tersebut diduga dilakukan tanpa pembentukan kelompok tani hutan berbadan hukum yang sah serta tanpa pemetaan wilayah sebagai bagian dari proses pengajuan pelepasan kawasan hutan kepada instansi yang berwenang. Dugaan tersebut kini perlu diuji berdasarkan dokumen, ketentuan peraturan-undangan, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Selain persoalan SKT, LMPP juga menyoroti keberadaan portal jalan yang diduga berada di dalam kawasan hutan produksi. Pemerintah desa diduga memungut retribusi dari warga yang melintas dengan dasar peraturan kepala desa. Legalitas portal dan pungutan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang diminta untuk diperiksa lebih lanjut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Prasetiawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan permasalahan SKT di kawasan hutan produksi dan permasalahan portal jalan yang berkaitan dengan dugaan pungutan pembohong. Menurutnya, penanganan perkara masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan Saksi.
Atas laporan tersebut, LMPP Kabupaten Tebo berharap Polres Tebo memeriksa perkara secara profesional, memanggil pihak-pihak terkait, serta mengusut dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat kini menanti kejelasan atas permasalahan tersebut, terutama terkait legalitas penerbitan SKT dan dasar hukum pungutan portal jalan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kepala Desa Bukit Pemuatan mengenai dugaan yang diberitakan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak pemerintah desa untuk memberikan penjelasan dan tanggapan agar pemberitaan berimbang. (RR-ITT)
