Gambar Iklan
Scroll untuk melanjutkan membaca

LAPORAN WARGA BUKIT PEMUATAN BERBULAN-BULAN TANPA KEPASTIAN, DPRD TEBO DAN PEMKAB BEDA VERSI SOAL HASIL VERIFIKASI

 

Foto :Ketua Fric Saat Bertemu Pimpinan DPRD Tebo
“ist”ITT


INFOTEBOTERKINI.COM,- Penanganan laporan masyarakat Desa Bukit Pemuatan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan melibatkan Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, kembali menuai sorotan. Hampir lima bulan sejak laporan awal disampaikan, masyarakat masih belum mendapatkan kejelasan mengenai hasil akhir penanganan laporan tersebut.


Kekecewaan warga kembali mencuat dalam audiensi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Tebo yang berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Tebo, Senin (21/9/2026).


Audiensi tersebut digelar untuk mengonfirmasi hasil verifikasi lapangan yang sebelumnya dilakukan oleh tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan konkret maupun kepastian mengenai tindak lanjut laporan masyarakat.


Audiensi dihadiri Ketua I DPRD Tebo Ihsanuddin, SP, Ketua Komisi I DPRD Tebo Yuzep Herman, S.Pd.I, dan Wakil Ketua II DPRD Tebo Sahendra, SE. Sementara dari pihak masyarakat hadir tim pendamping hukum dan advokasi, Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL, Aguswadi, C.PL, Ardani Zaidan, C.PL, serta sejumlah perwakilan lainnya.


Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Tebo Ihsanuddin menyampaikan bahwa DPRD Tebo sejauh ini belum menerima dokumen resmi mengenai hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim OPD di Desa Bukit Pemuatan.


Ihsanuddin menyatakan, pihak DPRD akan kembali memanggil perwakilan masyarakat setelah menerima dokumen resmi dari pihak eksekutif.


Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya dari pihak masyarakat. Sebab, terdapat keterangan berbeda dari Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo, Sugiyarto, SP.


Meski tidak hadir dalam audiensi karena menghadiri kegiatan sosialisasi di Kecamatan Sumay, Sugiyarto melalui pesan WhatsApp kepada Hamdi Zakaria menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo melalui surat Bupati telah mengirimkan hasil verifikasi kepada DPRD Tebo sejak beberapa minggu sebelumnya.


Perbedaan informasi tersebut semakin memperbesar pertanyaan publik:  sebenarnya di mana posisi hasil verifikasi tersebut dan mengapa masyarakat belum mendapatkan izin?


Hamdi Zakaria memberkan kronologi penanganan laporan masyarakat yang dinilai berlangsung cukup lama.


  • 28 April 2026:  Masyarakat Desa Bukit Pemuatan menyampaikan laporan awal.
  • 25 Mei 2026:  Komisi I DPRD Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
  • 28 Juli 2026:  Tim OPD Kabupaten Tebo turun ke Desa Bukit Pemuatan untuk melakukan verifikasi lapangan.
  • 21 September 2026:  Konfirmasi audiensi kembali digelar, namun masyarakat belum memperoleh keputusan maupun kepastian konkret mengenai tindak lanjut laporan.


Rentang waktu tersebut menjadi sorotan masyarakat. Mereka menyimpulkan mengapa laporan yang telah melalui RDP dan bahkan telah dilakukan di lapangan masih belum memberikan kepastian mengenai langkah selanjutnya.


Seperti laporan masyarakat yang disampaikan kepada pihak terkait memuat sejumlah dugaan pelanggaran yang mereka atribusikan kepada Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi.


Di antara dugaan:


  1. Jual beli tanah restan desa  tanpa mengantongi izin tertulis dari Bupati Tebo.
  2. Pembongkaran tiga unit bangunan aset desa  yang menurut pelapor dilakukan tanpa prosedur dan izin yang dipersoalkan.
  3. Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT)  yang menurut masyarakat tidak memiliki dasar hukum dan berada di kawasan Hutan Produksi (HP).
  4. Pemblokiran atau pemortalan jalan umum desa  yang disebut warga disertai pungutan retribusi yang mereka nilai sebagai pungutan pembohong.


Seluruh poin tersebut merupakan  dugaan yang disampaikan masyarakat dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait .


Masyarakat Desa Bukit Pemuatan berharap DPRD Tebo dan Pemerintah Kabupaten Tebo tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.


Mereka meminta hasil verifikasi lapangan dibuka secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat mengetahui secara jelas apakah laporan tersebut terbukti, tidak terbukti, atau masih memerlukan proses pemeriksaan lanjutan.


Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah. Mereka menuntut adanya  kepastian proses, transparansi penanganan laporan, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan .


Kini, bola berada di tangan DPRD Tebo dan Pemerintah Kabupaten Tebo. Perbedaan keterangan mengenai keberadaan hasil verifikasi justru membuat masyarakat semakin melihat  sejauh mana keseriusan pemerintah dalam mendengarkan laporan Desa Bukit Pemuatan.


Masyarakat pun menunggu satu hal yang hingga kini belum mereka dapatkan:  kepastian.***

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • LAPORAN WARGA BUKIT PEMUATAN BERBULAN-BULAN TANPA KEPASTIAN, DPRD TEBO DAN PEMKAB BEDA VERSI SOAL HASIL VERIFIKASI
  • LAPORAN WARGA BUKIT PEMUATAN BERBULAN-BULAN TANPA KEPASTIAN, DPRD TEBO DAN PEMKAB BEDA VERSI SOAL HASIL VERIFIKASI
  • LAPORAN WARGA BUKIT PEMUATAN BERBULAN-BULAN TANPA KEPASTIAN, DPRD TEBO DAN PEMKAB BEDA VERSI SOAL HASIL VERIFIKASI
  • LAPORAN WARGA BUKIT PEMUATAN BERBULAN-BULAN TANPA KEPASTIAN, DPRD TEBO DAN PEMKAB BEDA VERSI SOAL HASIL VERIFIKASI
  • LAPORAN WARGA BUKIT PEMUATAN BERBULAN-BULAN TANPA KEPASTIAN, DPRD TEBO DAN PEMKAB BEDA VERSI SOAL HASIL VERIFIKASI
  • LAPORAN WARGA BUKIT PEMUATAN BERBULAN-BULAN TANPA KEPASTIAN, DPRD TEBO DAN PEMKAB BEDA VERSI SOAL HASIL VERIFIKASI
Ad
Ad