![]() |
| Foto : Bupati Dan Wakil Bupati Tebo “Rintorezki”ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM,-Pemerintah Kabupaten Tebo mengambil langkah antisipasi mengikuti kondisi kualitas udara yang dinilai sangat tidak sehat akibat dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE, MM menerbitkan Surat Edaran Nomor 2101 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Tebo .
Surat edaran tersebut ditetapkan di Muara Tebo pada tanggal 20 September 2026 , dan ditujukan kepada pengawas/penilik pendamping satuan pendidikan serta seluruh kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo.
Dalam surat tersebut, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 terkait penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah peserta didik PAUD/TK, SD dan SMP di Kabupaten Tebo melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dari rumah pada tanggal 21 hingga 22 September 2026 .
Pembelajaran yang berani tersebut akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara. Sekolah akan kembali melaksanakan pembelajaran seperti biasa setelah kondisi udara dinyatakan aman.
Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran berani di masing-masing sekolah serta memastikan guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas untuk mendukung proses belajar mengajar.
Selain itu, setiap satuan pendidikan diminta membuat pedoman pelaksanaan pembelajaran berani dan melaporkannya secara berkala kepada pengawas atau pendamping satuan pendidikan masing-masing.
Dalam surat edaran itu, orang tua atau wali peserta didik juga diminta ikut berperan menjaga kesehatan anak selama kondisi udara belum membaik.
Orang tua diminta memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah , khususnya ketika kualitas udara berada pada kondisi yang tidak sehat.
Pihak sekolah juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas terdekat untuk mengantisipasi dampak gangguan kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat kabut asap.
Bupati Tebo juga memberikan ruang bagi kepala satuan pendidikan untuk mengambil tindakan pengamanan jika kualitas udara memburuk secara mendadak.
Langkah tersebut dapat berupa inovatif kegiatan luar ruangan, pemula peserta didik lebih awal, maupun transmisi pembelajaran ke sistem jarak jauh .
Setiap langkah pengamanan yang diambil harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan paling lambat 1 x 24 jam .
Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan bahwa ketentuan tersebut akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara di wilayah Kabupaten Tebo.
Jika terjadi perubahan kondisi maupun kebijakan, pemerintah akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut.
Kebijakan ini menjadi bentuk langkah antisipatif pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi udara yang belum sepenuhnya aman. (rintorezki-ITT)
