![]() |
| Foto : Surat Edaran Bupati Tebo “ist”ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM ,- Pemerintah Kabupaten Tebo kembali mengambil langkah antisipasi terhadap dampak pencemaran udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bupati Tebo Agus Rubiyanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/2209/DIKBUD/2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan di Kabupaten Tebo.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Muara Tebo, 30 September 2026 , dan ditujukan kepada pengawas/penilik pendamping satuan pendidikan serta kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemkab Tebo membenarkan Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kondisi kualitas udara Kabupaten Tebo tidak sehat berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) . Pemerintah daerah menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
Terhitung mulai 1 sampai 2 Oktober 2026 , peserta didik PAUD/TK, SD dan SMP di Kabupaten Tebo diarahkan melakukan kegiatan belajar mengajar secara Daring (online) dari rumah sampai kondisi udara dinyatakan kembali aman.
Kepala satuan pendidikan diwajibkan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran berani di sekolah masing-masing.
Sementara kepala sekolah, tenaga kependidikan dan guru tetap menjalankan tugas dari sekolah untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan secara efektif melalui pemberian materi secara daring.
Sekolah juga diminta menyusun pedoman pelaksanaan pembelajaran berani serta melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada pengawas atau pendamping satuan pendidikan.
Tidak hanya sekolah, pemerintah juga meminta orang tua atau wali peserta didik ikut mengambil peran dalam menghadapi kondisi udara yang tercemar.
Orang tua diminta memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kualitas udara belum kembali aman.
Pihak sekolah juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas terdekat untuk mengantisipasi gangguan kesehatan yang dapat muncul akibat kabut asap.
Surat edaran tersebut juga memberikan ruang kepada kepala satuan pendidikan untuk mengambil tindakan pengamanan jika kualitas udara memburuk secara tiba-tiba.
Dalam kondisi tersebut, sekolah dapat melakukan kegiatan di luar ruangan, memulangkan peserta didik lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh.
Langkah tersebut selanjutnya wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan paling lambat 1 x 24 jam .
Pemkab Tebo menegaskan bahwa ketentuan dalam surat edaran akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara. Apabila terjadi perubahan kebijakan, pemerintah daerah akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut.
Kebijakan belajar berani ini menjadi sinyal bahwa persoalan kualitas udara di Kabupaten Tebo kembali mendapat perhatian serius pemerintah daerah.
Di tengah aktivitas masyarakat yang tetap berjalan, anak-anak sekolah menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan khusus ketika kualitas udara berada dalam kondisi tidak sehat.
Pemerintah kini tidak hanya memastikan kegiatan belajar tetap berjalan, tetapi juga memastikan proses pendidikan tidak mengorbankan kesehatan peserta didik.
Untuk sementara, ruang kelas dipindahkan ke rumah. Udara yang aman menjadi syarat agar aktivitas belajar tatap muka dapat kembali dilaksanakan.
(rintorezki-ITT)
