Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Terkuak di Sidang, Ini Skema Bagi Hasil PETI di Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo


Aktivitas PETI, foto : Ist

INFOTEBOTERKINI.COM, - Pola kerja dan sistem pembagian hasil dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tebo, pada Rabu, 15 April 2026.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Parhasuhutan Saragih, saksi dari pihak kepolisian memaparkan mekanisme kerja para penambang di lokasi dompeng tersebut.

Saksi menjelaskan, setiap hasil tambang yang diperoleh terlebih dahulu dipotong untuk biaya operasional sebesar 20 persen.

Biaya tersebut, jelas saksi, mencakup kebutuhan bahan bakar, peralatan, serta kebutuhan pendukung lainnya selama proses penambangan.

“Setelah dipotong biaya operasional 20 persen, sisanya dibagi dua antara pemilik dan pekerja,” ungkap saksi di persidangan.

Menurutnya, sistem ini diterapkan secara rutin setiap hari. Para pekerja menerima penghasilan berdasarkan hasil yang diperoleh dari aktivitas penambangan yang dilakukan.

Dengan pola tersebut, pendapatan pekerja sangat bergantung pada jumlah emas yang berhasil didapatkan setiap harinya.

Jika hasil banyak, maka bagian yang diterima pekerja juga meningkat, namun jika hasil minim, maka penghasilan pun ikut menurun.

Fakta ini semakin menguatkan bahwa para terdakwa dalam perkara ini berperan sebagai pekerja lapangan, sementara keuntungan utama tetap mengalir kepada pemilik modal.

Dalam sidang tersebut, terungkap pemilik modal adalah Aan yang saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Aan disebut sebagai pemilik alat dan pemilik lahan atau lokasi dompeng. 

Namun hingga kini, keberadaannya belum diketahui. Saksi menyebut bahwa upaya pencarian terkendala karena nomor telepon yang bersangkutan telah berganti dan sulit dilacak.

Majelis hakim pun menyoroti hal tersebut. Pasalnya, dari Januari hingga sekarang (April), Aan belum juga bisa ditangkap. 

“Tolong ini ditangkap ya. Kasihan kalau hanya pekerja yang diproses hukum. Apalagi ada yang baru bekerjadan belum menik matihasilnya,” tegas hakim dalam persidangan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 20 April 2026, dengan agenda menghadirkan saksi dan ahli guna memperkuat pembuktian dalam perkara PETI tersebut.

Para terdakwa kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Mereka akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Red-ITT)

Also Read
Tag:
Latest News
  • Terkuak di Sidang, Ini Skema Bagi Hasil PETI di Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo
  • Terkuak di Sidang, Ini Skema Bagi Hasil PETI di Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo
  • Terkuak di Sidang, Ini Skema Bagi Hasil PETI di Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo
  • Terkuak di Sidang, Ini Skema Bagi Hasil PETI di Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo
  • Terkuak di Sidang, Ini Skema Bagi Hasil PETI di Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo
  • Terkuak di Sidang, Ini Skema Bagi Hasil PETI di Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo
Ad
Ad