Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Terbongkar! Tambang Emas Ilegal di Rimbo Ulu Diduga Libatkan Oknum ASN Dinas Pendidikan Bungo, Dua Ekskavator Disita Polisi

 

Foto ist ITT 


INFOTEBOTERKINI.COM,–  Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Rimbo Ulu kembali mencuat dan memicu kemarahan masyarakat. Lebih mengejutkan lagi, aktivitas ilegal ini diduga kuat melibatkan  oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)  dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo sebagai pemilik alat berat yang digunakan di lokasi tambang.


Tim Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan  dua unit excavator merek SANY  yang digunakan dalam aktivitas PETI di Jalan Ambon Leter O, Desa Sumber Sari, pada Minggu (26/04/2026).

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kegiatan penambangan ilegal tersebut beroperasi di lahan milik seorang berinisal  (H)  dan diduga telah berjalan selama lebih dari satu tahun. Dalam enam bulan terakhir, aktivitas ini semakin masif dengan penggunaan alat berat jenis excavator  SANY PC 135 .


Ironisnya, pemilik alat berat yang berinisal  (S)  yang diduga merupakan seorang  ASN aktif di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo , hingga kini belum menyentuh hukum dan masih bebas beraktivitas.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, saat membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Benar, dari hasil penelusuran anggota di lokasi, kami telah mengamankan dua unit excavator yang digunakan untuk aktivitas PETI,” tegasnya.


Ia menjelaskan, satu unit alat berat telah diamankan,Saat ini kita titipkan di Polsek Tebo Tengah, sementara satu unit lainnya masih berada di lokasi karena mengalami kerusakan mesin.

“Saat ini alat sudah diamankan, dan sejumlah saksi sedang kita periksa untuk pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Kasat juga menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk jika melibatkan oknum aparatur negara.


Potensi Jerat Hukum

Aktivitas penambangan emas ilegal ini jelas menguraikan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

  • Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020  tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
    Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
  • Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Pelaku perusak lingkungan dapat dikenakan biaya hingga  10 tahun penjara  dan denda mencapai  Rp10 miliar .
  • Jika terbukti melibatkan ASN, maka yang bersangkutan juga dapat dijerat dengan:
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN , terkait pelanggaran disiplin dan kode etik.
  • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS , dengan ancaman sanksi berat hingga pemberhentian tanpa hormat.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat. Keterlibatan oknum ASN dalam praktik ilegal yang merusak lingkungan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dan segera menetapkan tersangka, termasuk menindak tegas oknum ASN yang diduga sebagai pemilik alat berat.

( Red-ITT )

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Terbongkar! Tambang Emas Ilegal di Rimbo Ulu Diduga Libatkan Oknum ASN Dinas Pendidikan Bungo, Dua Ekskavator Disita Polisi
  • Terbongkar! Tambang Emas Ilegal di Rimbo Ulu Diduga Libatkan Oknum ASN Dinas Pendidikan Bungo, Dua Ekskavator Disita Polisi
  • Terbongkar! Tambang Emas Ilegal di Rimbo Ulu Diduga Libatkan Oknum ASN Dinas Pendidikan Bungo, Dua Ekskavator Disita Polisi
  • Terbongkar! Tambang Emas Ilegal di Rimbo Ulu Diduga Libatkan Oknum ASN Dinas Pendidikan Bungo, Dua Ekskavator Disita Polisi
  • Terbongkar! Tambang Emas Ilegal di Rimbo Ulu Diduga Libatkan Oknum ASN Dinas Pendidikan Bungo, Dua Ekskavator Disita Polisi
  • Terbongkar! Tambang Emas Ilegal di Rimbo Ulu Diduga Libatkan Oknum ASN Dinas Pendidikan Bungo, Dua Ekskavator Disita Polisi
Ad
Ad