![]() |
| ilustrasi kerusakan lingkungan akibat PETI, foto : Ist |
INFOTEBOTERKINI.COM, - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, yang digelar di Pengadilan Negeri Tebo, Rabu, 15 April 2026.
Dalam persidangan, saksi dari kepolisian menyebut aktivitas dompeng diduga milik Aan telah menyebabkan kerusakan lingkungan di lokasi tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Parhasuhutan Saragih, saksi menjelaskan bahwa kondisi lingkungan di area penambangan mengalami perubahan signifikan.
“Dulu itu rawa yang airnya mengalir, sekarang jadi mengendap dan keruh,” ujar saksi saat memberikan keterangan.
Saksi juga menegaskan bahwa aktivitas PETI tersebut berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum, Jendro Hadi Wibowo, apakah kegiatan dompeng mencemari lingkungan, saksi dengan tegas menjawab, “Iya.”
Menurutnya, perubahan aliran air menjadi salah satu indikator utama kerusakan. Air yang sebelumnya mengalir kini tertahan akibat aktivitas penambangan, sehingga menyebabkan pengendapan dan kekeruhan.
Tak hanya itu, dampak lain juga terlihat pada kondisi tanah di sekitar lokasi. Saksi menyebutkan bahwa lahan menjadi berlubang dan terus melebar akibat aktivitas penggalian yang dilakukan para penambang.
Selain air keruh, tanah juga rusak, berlubang dan semakin melebar,” jelasnya.
Meski demikian, saksi memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi aktivitas PETI di lokasi tersebut pasca dilakukan penindakan oleh aparat.
“Untuk sekarang sudah tidak ada lagi kegiatan di sana,” tambah saksi.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga dampak serius terhadap lingkungan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 20 April 2026, dengan agenda menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian di persidangan. (Red-ITT)
