![]() |
| Foto Ilst “ist” /ITT |
INFOTEBOTERKINI.COM,- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo kembali memicu sorotan tajam publik. Di tengah proses hukum terhadap sejumlah penahanan PETI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tebo , praktik serupa diduga masih bebas beroperasi, bahkan dengan skala lebih besar.
Kali ini, aktivitas ilegal tersebut dilaporkan berlangsung di Jalan Ambon Leter O, Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu. Informasi dari warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, kegiatan PETI di lokasi itu tidak lagi menggunakan cara tradisional, melainkan telah memakai alat berat jenis excavator untuk mengupas lapisan tanah.
“Sudah pakai excavator, bahkan informasinya ada sekitar tiga unit yang bekerja. Ini jelas bukan pemain kecil, pemmodalnya besar,” ungkap sumber tersebut.
Penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI tidak hanya menunjukkan skala operasi yang masif, tetapi juga memperkuat dugaan adanya keterlibatan pemodal besar. Tanah yang telah dikupas kemudian diolah untuk diambil kandungan emasnya, meninggalkan kerusakan lingkungan yang serius.
Lebih jauh lagi, praktik ini diperkirakan telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak bulan Ramadhan lalu hingga saat ini masih berjalan tanpa hambatan berarti. Lokasi aktivitas termasuk berada di lahan milik seorang warga yang berinisial H di kawasan tersebut.
Kondisi ini memicu kemarahan warga yang menilai aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Tebo dan Polsek Rimbo Ulu, belum bertindak tegas. Publik pun mulai “menyentil keras” kinerja aparat, melemahkan komitmen dalam anggota PETI yang semakin terang-terangan.
Selain dugaan pelanggaran pidana umum, aktivitas ini juga berpotensi melanggar hukum di bidang lingkungan hidup. Penggunaan alat berat tanpa izin dalam kegiatan pertambangan ilegal dapat merusak struktur tanah, merusak aliran udara, serta mengancam ekosistem sekitar. Hal ini berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , serta aturan pertambangan mineral dan batubara yang melarang aktivitas tanpa izin resmi.
Warga mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi juga mengusut tuntas para pemodal besar yang diduga berada di balik operasi tersebut. Selain itu, alat berat yang digunakan juga diminta segera diamankan sebagai barang bukti.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rimhot Nainggolan menyatakan akan segera melakukan pengecekan ke lokasi. “Besok pagi Unit Tipidter bersama Polsek Rimbo Ulu akan turun ke lokasi untuk melakukan crosscheck,” ujarnya, Sabtu (25/04/2026).
Kini, masyarakat menantikan langkah nyata aparat. Penegakan hukum yang tegas dan menyasar aktor utama yang dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik PETI yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan lingkungan dan masa depan masyarakat sekitar.( Red-ITT )
