Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Lima Terdakwa PETI Punti Kalo Divonis 1 Tahun Penjara, Tiga Lainnya Tunggu Putusan

 

Foto: 5 terdakwa menjalankan sidang
“ist”,ITT 

INFOTEBOTERKINI.COM, – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan vonis terhadap lima dari delapan pencuri kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau dompeng di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jumat (24/4/2026).


Kelima penipu yaitu Purwanto, Hasanawi, Kasim, Tri Handoko, dan Sugianto dinyatakan terbukti secara sah dan berjanji melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Minerba. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp30 juta.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa bila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan penyertaan harta benda untuk dilelang atau subsider kurungan selama 30 hari. Selain itu, seluruh barang bukti dirampas, dengan sebagian hancur dan sebagian lainnya diserahkan kepada negara.


“Para pelaku terbukti melakukan penambangan tanpa izin yang berdampak pada kerusakan lingkungan serta menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat,” tegas Ketua Majelis Hakim, Parsahutan Saragih, saat membacakan putusan.


Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Jaka, Juanda, dan Adi, menjalani sidang putusan pada Senin (27/4/2026). Hingga saat ini, ketiganya masih berada dalam tahanan.


Sebelum pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jendro Hadi Wibowo menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) dari pengacara hukum pembela. JPU menegaskan, tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta yang sebelumnya dijatuhkan telah proporsional dan sesuai dengan fakta hukum di lapangan.


“Tuntutan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum untuk menipu dan tidak berlebihan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.


JPU juga mengungkapkan upaya menghadirkan seorang saksi bernama Aandri yang tidak berhasil. Meski telah dilakukan pemanggilan hingga mendatangi kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempatnya. Saat ini, Aandri berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS) oleh penyidik ​​Polres Tebo.


“Ketidakhadiran Saksi tidak meminta izin, karena pembuktian tidak hanya bergantung pada satu orang,” jelasnya.


Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyebut para penjahat telah melakukan aktivitas pencurian secara ilegal sejak ditangkap pada 7 Januari 2026. Perbuatan tersebut dinilai merusak lingkungan serta mengganggu masyarakat.


Namun demikian, terdapat hal-hal yang mencerahkan, di antaranya para penipu hanya berperan sebagai pekerja, mengakui perbuatannya, serta menunjukkan penyesalan selama proses pernikahan.


Majelis hakim juga menyampaikan dugaan keterlibatan Aandri sebagai pihak yang terkait dengan penyediaan alat dan aktivitas penambangan, yang hingga kini masih dalam pencarian.


Atas putusan tersebut, para penipu diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (27/4/2026) dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga penipu lainnya. 

( Red-ITT )

Also Read
Latest News
  • Lima Terdakwa PETI Punti Kalo Divonis 1 Tahun Penjara, Tiga Lainnya Tunggu Putusan
  • Lima Terdakwa PETI Punti Kalo Divonis 1 Tahun Penjara, Tiga Lainnya Tunggu Putusan
  • Lima Terdakwa PETI Punti Kalo Divonis 1 Tahun Penjara, Tiga Lainnya Tunggu Putusan
  • Lima Terdakwa PETI Punti Kalo Divonis 1 Tahun Penjara, Tiga Lainnya Tunggu Putusan
  • Lima Terdakwa PETI Punti Kalo Divonis 1 Tahun Penjara, Tiga Lainnya Tunggu Putusan
  • Lima Terdakwa PETI Punti Kalo Divonis 1 Tahun Penjara, Tiga Lainnya Tunggu Putusan
Ad
Ad