![]() |
| Tim Kejaksaan Negeri Tebo Geledah Kantor Desa Sungai Pandan, foto : Ist |
INFOTEBOTERKINI.COM, - Kejaksaan Negeri Tebo mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa. Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, serta di kediaman salah satu aparatur desa, Selasa (31/3/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo dan penetapan dari Pengadilan Negeri Tebo, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penyalahgunaan dana publik. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya upaya penghilangan atau manipulasi dokumen yang berpotensi menghambat proses hukum.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan administrasi serta laporan keuangan desa. Dokumen itu akan menjadi bahan utama dalam mendalami indikasi penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Proses penggeledahan berlangsung dengan tertib dan aman, disaksikan perangkat desa setempat serta mendapat pengawalan dari aparat TNI, guna memastikan transparansi pelaksanaan kegiatan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dan keresahan masyarakat Desa Sungai Pandan terkait transparansi pengelolaan dana desa. Menindaklanjuti hal tersebut, Kejaksaan Negeri Tebo bergerak cepat melalui langkah penyidikan yang terukur.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Tim Jaksa Penyidik akan mendalami peran sejumlah pihak yang diduga terkait, dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penetapan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kejaksaan Negeri Tebo menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Informasi perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. (Red-ITT)
