![]() |
| Kasat Pol PP Kabupeten Tebo, Richi Shaputra, S.STP, foto : Ist |
INFOTEBOTERKINI.COM, - Isu dugaan praktik “main belakang” oleh oknum aparat dalam penindakan pelaku usaha kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo, Richi Shaputra, S.STP, memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Richi menegaskan bahwa seluruh proses penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Tebo berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia memastikan tidak ada kebijakan institusi yang membenarkan praktik penyelesaian kasus melalui pembayaran sejumlah uang.
“Seluruh penindakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), termasuk terkait izin operasional dan izin penjualan minuman beralkohol. Tidak ada ruang untuk praktik di luar prosedur,” ujarnya.
Menurutnya, tahapan penindakan dilakukan secara sistematis, dimulai dari pendataan hingga pembinaan terhadap pelaku usaha, khususnya kafe dan tempat hiburan. Dalam proses tersebut, pelaku usaha diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran terhadap perda maupun norma ketentraman masyarakat.
“Setelah dilakukan pembinaan, pelaku usaha dipulangkan. Namun jika masih ditemukan pelanggaran berulang, maka akan kami tindak melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) oleh PPNS Satpol PP,” jelasnya.
Ia menambahkan, penindakan lanjutan dilakukan sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, sebagai dasar hukum dalam penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Terkait dugaan adanya oknum yang menawarkan penyelesaian kasus dengan imbalan uang, Richi mengakui pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan di lapangan. Namun ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan bagian dari kebijakan resmi institusi.
“Jika memang ada oknum yang menyalahi prosedur, saat ini sedang kami dalami dan kumpulkan bukti-buktinya. Kami pastikan akan ditindak tegas,” ungkapnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen Satpol PP Kabupaten Tebo dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap isu yang belum terverifikasi serta segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik ilegal.
Isu dugaan “main belakang” ini menjadi perhatian serius publik, mengingat pentingnya integritas aparat dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Masyarakat berharap, jika terbukti ada pelanggaran oleh oknum, penindakan dapat dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik. (Red-ITT)
