![]() |
| Harry Irawan, Ketua LP2H Tebo, foto : Ist |
INFOTEBOTERKINI.COM, - Ketegangan mencuat dalam isu lingkungan di Kabupaten Tebo. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (DPP LP2LH) menyatakan sikap tegas dengan rencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tebo terkait dugaan kasus pengalihan aliran sungai di wilayah Bagong, Kecamatan Rimbo Ulu.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Aktivis lingkungan menilai adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup yang berpotensi merusak ekosistem serta mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Pengalihan aliran sungai dinilai sebagai tindakan serius yang tidak bisa dianggap sepele, apalagi jika dilakukan tanpa kajian dan izin resmi.
“Ini bukan persoalan kecil. Pengalihan sungai dapat berdampak besar terhadap lingkungan, mulai dari rusaknya habitat, terganggunya sumber air masyarakat, hingga potensi bencana ekologis. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas perwakilan DPP LP2LH dalam pernyataannya.
DPP LP2LH menilai DLH Tebo sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab penuh dalam pengawasan dan penegakan aturan lingkungan. Jika benar terjadi pembiaran atau kelalaian, maka hal tersebut dianggap sebagai bentuk kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Somasi yang akan dilayangkan dalam waktu dekat ini bertujuan untuk meminta klarifikasi sekaligus mendesak DLH Tebo agar segera mengambil tindakan konkret. Tidak hanya itu, DPP LP2LH juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum apabila tidak ada respons serius dari pihak terkait.
“Kami ingin ada transparansi. Jika tidak ada langkah tegas, kami siap menempuh jalur hukum. Lingkungan bukan untuk dirusak, tapi untuk dijaga bersama,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Tebo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, masyarakat sekitar mulai resah dan berharap ada penanganan cepat agar dampak yang lebih besar dapat dicegah.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan lingkungan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap tindakan yang berpotensi merusak alam harus ditindak tegas demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup generasi mendatang. (Red-ITT)
